Polisi Tembak Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

id tembak, pencuri miotor

Polisi Tembak Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Ilustrasi (ist)

Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menembak kaki kiri pelaku pencurian kendaraan bermotor, karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

"Kami terpaksa melumpuhkan tersangka karena melawan saat akan ditangkap," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan, tersangka bernama Johansyah (34) yang diduga telah lima kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah tetap berbeda di wilayah Bandarlampung.

Ia melanjutkan, penangkapan tersangka dilakukan di Jalan ZA. Pagar Alam Kelurahan Rajabasa, setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor.

"Dalam aksinya pelaku merusak kontak motor dengan kunci yang disiapkannya," kata dia.

Secara bersamaan petugas juga berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan motor lainnya yang merupakan residivis kasus yang sama.

"Petugas juga berhasil menangkap residivis kasus yang sama bernama Sahrul warga Desa Tebing Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur," kata dia.

Dua orang tersangka ini berbeda kelompok dan jaringan, Sahrul (20) pernah ditangkap Polresta Bandarlampung tahun 2014 ke luar 2015.

"Sahrul ini pemain lama cara kerjanya merusak kunci motor dengan menggunakan kunci leter T, dan dilakukan bersama tiga orang rekannya yang masih dalam pencarian," kata dia.

Komplotan tersangka Sahrul, termasuk dirinya ada empat orang dan di Bandarlampung telah lima kali melakukan pencurian.

Tersangka pun dilumpuhkan dengan timah panas, sebab berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni tiga unit kendaraan roda dua dan dua kunci leter T.

Akibat perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.