KY dalami kasus hakim PN Liwa Lampung

id PN Liwa, Hakim ditangkap, narkoba

KY dalami  kasus hakim PN Liwa Lampung

Kantor PN Liwa Lampung Barat (pn-liwa.go.id)

Jakarta (Antara Lampung) - Komis Yudisial (KY) berusaha bertindak cepat dalam melakukan pendalaman kasus penangkapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung, Firman Affandy, yang ditangkap Polres Bandar Lampung karena terbukti memiliki sejumlah narkotika jenis sabu.
         
"Kami melakukan pendalaman kasus tersebut melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, baik itu kepolisian dan BNN," ujar juru bicara KY Farid Wajdi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
         
Tindakan KY untuk mendalami kasus tersebut dikatakan Farid perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh apa tindak pelanggaran yang dilakukan oleh hakim FA, baik itu pelanggaran secara hukum maupun pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH).
         
Selain itu KY juga masih memerlukan data berupa hasil tes urine maupun hasil tes lainnya, guna menentukan langkah yang tepat dalam penanganan kasus tersebut.
         
"KY akan berusaha melakukan penanganan secara pararel dari sisi dugaan pelanggaran KEPPH, sambil tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkas Farid.
         
Hakim Firman Affandy saat ini masih diperiksa di Polres Bandarlampung, setelah tertangkap tangan dengan satu paket narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi Lampung, pada Jumat (14/7) malam.
         
Dari penangkapan tersebut polisi menyita satu paket sabu, sebuah timbangan dijital, serta seperangkat alat hisap sabu.

ANTARA