Ketua JTTS : Pembebasan Tanah Kendala Pembangunan Tol

id Ketua Tim Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Lampung, Adeham

Ketua JTTS : Pembebasan Tanah Kendala Pembangunan Tol

Ketua Tim Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Lampung, Adeham (ist)

...Sedikitnya ada lima masalah terkait pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut, katanta...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Ketua Tim Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Lampung, Adeham mengatakan bahwa pembebasan tanah menjadi kendala dalam pembangunan jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang sepanjang 252 kilometer.

"Sedikitnya ada lima masalah terkait pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut," kata dia, di Bandarlampung, Kamis (15/6).

Ia menyebutkan, pada umumnya, pemilik lahan baik masyarakat maupun perusahaan, tidak menerima perhitungan apraisal dan ingin harga tanahnya naik.

Padahal menurutnya, pemerintah menetapkan harganya dengan sangat wajar sesuai UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Akibatnya, lanjut dia, pemerintah menempuh jalan konsinyasi dengan mengajukan perkara ke pengadilan negeri (PN) dengan status perdata khusus.

Namun, ujarnya, pada praktiknya pengadilan negeri memperlakukannya sebagai perdata umum, sehingga penyelesaiannya berlarut-larut, seperti di PN Gunungsugih, Lampung Tengah yang sidangnya mencapai 19 kali.

"Hampir delapan bulan baru selesai," kata Adeham.

Adeham yang juga Asisten II Bidang Ekubang Setporv Lampung itu mengatakan masalah berikutnya, terjadi keterlambatan pembayaran uang ganti rugi.

"Ada yang menunggu hingga enam bulan, sehingga masyarakat marah ke Tim Percepatan Pembangunan JTTS. Kemudian tumpang tindah kepemilikan lahan dan tak diketahui pemiliknya," ujarnya.

Khusus untuk perusahaan, menurutnya, memang awalnya ada keengganan, padahal sudah melakukan pendekatan baik di daerah maupun pusat.

"Alhamdulillah dengan bantuan Kantor Staf Presiden dan para menteri terkait, Insya Allah pembebasan ini dapat tertanggulangi," tambah Adeham.

Ruas JTTS di Lampung sepanjang 252 km itu mencakup Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140 km dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang 112 km.  (Ant)