Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba

id narkoba, sabu-sabu

Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba

Ilustrasi (FOTO:ANTARA Lampung/Ist))

Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Barat Kota Bandarlampung menangkap dua bandar narkoba bernama Alex (20) dan Wiryo (20) saat sedang bertransaksi.

"Kami berhasil menangkap dua pengedar narkoba, dari informasi masyarakat," kata Kapolsek Tanjungkarang Barat (TKB) Kompol Harto Agung Cahyo di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi warga bahwa di Jalan Yamin Gg Balai Desa, Kelurahan Sukajawa Kecamatan TKB kerap terjadi transaksi narkoba.

Petugas pun melakukan penyelidikan, setelah beberapa lama mendapatkan Alex warga Jalan Khairil Anwar Gg Bukit Tinggi, Kelurahan Durian Payung Kecamatan Tanjungkarang Pusat dan Wiryo warga Jalan Antara Gg Antara Kelurahan Sukajawa Kecamatan TKB.

"Dua orang itu pun dicurigai sebagai pengedar, setelah itu petugas langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan," kata dia.

Pada saat penggeledahan petugas mendapatkan, dua bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan, salah satu tersangka bernama Alex merupakan pelaku pencurian dengan penjambretan dengan 10 tempat kejadian perkara.

Petugas pun saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mencari asal sabu-sabu yang dibeli oleh keduanya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 UUD RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, tersangka Alex mengaku terpaksa menjual narkoba karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Saya tidak punya pekerjaan sehingga terpaksa menjual narkoba," kata dia.*