Jakarta (Antara Lampung) - Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Fadil Imran mengatakan pihaknya telah menahan dan menetapkan tersangka pelaku ujaran kebencian di media sosial.
"Tersangka atas nama Ropi Yatsman telah ditangkap di Padang, Sumatera Barat pada Selasa (27/2) dan ditahan di tahanan Polda Metro Jaya," kata Fadil Imran dihubungi di Jakarta, Kamis.
Fadil mengatakan tersangka diduga pemilik akun Facebook atas nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi dan admin akun grup "Keranda Jokowi-Ahok" yang kerap memuat ujaran kebencian kepada pemerintah.
Menurut Fadil grup Facebook "Keranda Jokowi-Ahok" memiliki anggota cukup banyak sehingga materi ujaran kebencian yang diunggah tersangka dapat dibaca oleh banyak orang.
"Tersangka ditangkap karena materi yang dia unggah berisi hal-hal yang bersifat provokatif dan mendiskreditkan pemerintah dengan muatan suku, agama, ras dan antargolongan," tuturnya.
Dalam penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kartu tanda penduduk atas nama Ropi Yatsman, satu buah telepon seluler Blackberry hitam beserta kartu SIM, satu buah telepon seluler Asus hitam beserta dua kartu SIM dan satu buah CPU Simbada hitam.
Fadil mengatakan tersangka diancam dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
ANTARA
Berita Terkait
Polisi tetapkan enam selebgram tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja
Selasa, 23 April 2024 22:30 Wib
Polresta Bandarlampung bekuk pemuda simpan 3 kilogram ganja
Senin, 22 April 2024 12:06 Wib
Polres Lampung Selatan pecat oknum polisi langgar kode etik
Senin, 22 April 2024 11:26 Wib
Polisi tangkap lima oknum polisi terkait penyalahgunaan narkoba
Minggu, 21 April 2024 21:03 Wib
Polisi tertibkan pengendara sepeda listrik
Minggu, 21 April 2024 8:04 Wib
Polisi akan tertibkan penjual BBM subsidi eceran di Bengkulu
Jumat, 19 April 2024 16:05 Wib
Polisi tangkap ayah dan kakek cabuli anak kandung di Lampung Selatan
Jumat, 19 April 2024 13:14 Wib
Polisi: Tujuh korban tewas kebakaran ruko Mampang ditemukan satu ruangan
Jumat, 19 April 2024 9:13 Wib