Polda Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp236 Juta

id narkoba, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes M Abrar Tuntalanai, pemusnahan narkoba

Polda Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp236 Juta

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes M Abrar Tuntalanai (ANTARA Lampung/Roy BP)

Ini merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan tiga kasus,
Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan pemusnahan narkoba senilai Rp236 juta dari hasil pengungkapan tiga kasus selama bulan Januari.

"Ini merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan tiga kasus," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes M Abrar Tuntalanai, di Bandarlampung.

Dia mengatakan, bahwa narkoba yang dimusnahkan yakni ganja, ekstasi dan sabu-sabu.

Untuk narkoba seperti ganja sebanyak 10 ribu gram, sabu-sabu sebanyak 126 gram dan ekstasi sebanyak 4.500 butir.

"Bila diasumsikan sabu-sabu seharga Rp1 juta per gram maka total 126 gram senilai Rp126 juta," kata dia.

Lalu, daun ganja kering 10 ribu per gram bisa diasumsikan Rp2 juta per kilogram maka total senilai Rp20 juta dan ekstasi jika diasumsikan per butir Rp200 ribu maka jumlah 4500 butir bila dirupiahkan bernilai Rp90 juta.

Untuk jiwa yang terselamatkan dari jumlah seluruh narkoba yang dimusnahkan sebanyak 21.258 orang.

"Total tiga kasus dan semua tersangka adalah bandar, dua orang bandar ekstasi sebanyak 4.500 butir tewas ditembak," katanya.

Dia melanjutkan, yang tewas merupakan salah satu tindakan tegas dan terukur, dari Polda Lampung.

Menurutnya, polisi akan melakukan tindakan tegas apabila bandar melakukan perlawanan atau mencoba melarikan diri.

"Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba dan tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas," katanya. *