Polres Lampung Selatan Sita 500 Gram Sabu-sabu

id kapolda lampung, irjen sudjarno, narkoba, Jeni mengambil narkoba itu atas perintah dari Mama yang diketahui adalah penghuni Lapas Kelas I Banceuy, Kot

Polres Lampung Selatan Sita 500 Gram Sabu-sabu

Kapolda Lampung Irjen Sudjarno saat ekspose hasil penangkapan pembawa sabu-sabu dan barang buktinya. (ANTARA Lampung/Roy BP)

Jeni mengambil narkoba itu atas perintah dari Mama yang diketahui adalah penghuni Lapas Kelas I Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat.
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Personel Polres Lampung Selatan di Provinsi Lampung menyita 500 gram sabu-sabu dari tangan tersangka Jeni Abdul Holik (48) saat akan menyeberang ke Pulau Jawa dari Pelabuhan Bakauheni.

"Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 500 gram yang rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa," kata Kapolda Lampung Irjen Sudjarno di Bandarlampung.

Dia menjelaskan bahwa tersangka Jeni mengambil narkoba itu atas perintah dari Mama yang diketahui adalah penghuni Lapas Kelas I Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat.

Barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan oleh tersangka di dalam kotak bekas susu bubuk dan dibungkus dengan plastik, lalu disimpan di dalam tas ransel yang disembunyikan dalam bagasi bus.

"Narkoba tersebut berhasil ditemukan di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni," katanya lagi.

Kronologi penangkapannya, yaitu tersangka Jeni Abdul Holik berangkat dari Bandara Husein Sastranegara Bandung menuju Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Setelah tiba di Palembang, tersangka menginap di hotel untuk menunggu perintah Mama, lalu mendapatkan perintah untuk menemui seorang perempuan mengaku bernama Ayu.

Selanjutnya, tersangka diperintahkan untuk mengambil sabu-sabu di dalam tong sampah belakang Hotel Grand Zuri di Jalan Rajawali, Kota Palembang.

"Sesudah mendapatkan sabu-sabu, tersangka kembali ke Bandarlampung menggunakan kendaraan Bus Handoyo tujuan Cirebon, Jawa Barat," katanya.

Namun sesampainya di Pelabuhan Bakauheni, tersangka tertangkap dengan barang bukti sabu-sabu yang ada di bagasi tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, terhadap tersangka mengakui jika berhasil membawa sabu-sabu tersebut akan mendapatkan upah Rp10 juta dan tersangka juga telah menerima upah jalan sebesar Rp3,5 juta.

Jika dirupiahkan, harga sabu-sabu tersebut senilai Rp500 juta dan dikhawatirkan 2.500 orang bisa menjadi korbannya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda Lampung menegaskan dengan semakin banyak peredaran narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni, jajaran Polda Lampung akan lebih memperketat penjagaan yang diperlukan. *