Kasau minta pamen TNI AU ditahan

id TNI AU, korupsi

Kasau minta pamen TNI AU ditahan

KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Jakarta (Antara Lampung) - Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal Hadi Tjahjanto meminta agar perwira menengah TNI AU yang diduga terlibat korupsi dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) ditahan.  
    
"Bila dalam penyelidikan nanti ada pasal-pasal yang menyatakan bahwa ancaman lebih dari lima tahun segera ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti," ujarnya saat membuka rapat pimpinan (Rapim) TNI AU 2017 di Mabes AU Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa.
         
Mantan Irjen Kemhan itu menginstruksikan kepada jajarannya untuk menindaklanjuti dan menyerahkan pamen terduga korupsi itu ke oditur militer (Otmil) bahkan ke Mahkamah Militer (Mahmil).
         
Ia menegaskan bahwa setiap kasus korupsi harus segera ditindaklanjuti dan diambil tindakan agar memberikan efek jera kepada yang lain.
         
"Anggota TNI AD sudah melaksanakan dan sudah ada ancaman hukuman. Namun dari TNI AU sampai saat ini masih terus berjalan," katanya.
    
Agar kasus tersebut tidak terulang, kata dia, TNI AU harus melakukan deteksi dan cegah dini.
         
"Kita malu kepada rakyat kenapa kita lakukan itu (korupsi), kita juga malu kepada sumpah prajurit. Kita memiliki delapan sumpah wajib. Mudah untuk diucapkan, tapi sulit untuk dilakukan," ucapnya.
    
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Jemi Trisonjaya membenarkan adanya pamen TNI AU yang terlibat kasus korupsi alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
         
"Iya betul, namanya Kol Adm Erwan," ujar Jemi.
         
Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Militer Tingkat II menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi atas kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
         
Selain dihukum penjara seumur hidup, jenderal bintang satu itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar 12.409 dolar AS atau sekitar Rp 130 miliar dan dipecat dari TNI.
         
Penegakan hukum di lingkungan TNI AU merupakan salah satu item yang dibahas di Rapim TNI AU 2017 yang bertema "TNI AU yang berjiwa Kesatria, Militan dan Loyal, Siap Melaksanakan Tugas Pokok".

ANTARA