Dinas Tanaman Pangan Lampung Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan

id distan lampung tegaskan larangan alih fungsi lahan, ir jabuk, sekretaris dinas tanaman pangan dan hortikultura provinsi lampung

Dinas Tanaman Pangan Lampung Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan

Alif fungsi lahan pertanian harus dicegah (Foto : Ilustrasi)

...Karena itu, pemerintah kabupaten/kota harus ikut mengawasi penerapan dari kedua peraturan tersebut untuk mencegah laju alih fungsi lahan pertanian," katanya...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung menegaskan adanya aturan yang melarang alih fungsi lahan pertanian ke bidang properti untuk mencegah semakin berkurangnya lahan pertanian yang semakin marak saat ini.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 63 tahun 2014, jika dilanggar maka sanksinya berupa hukuman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kata Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Ir Jabuk saat ditemui, Senin.

Ia menjelaskan, jika alih fungsi lahan terus dibiarkan dikhawatirkan akan mengganggu ketahanan pangan, sementara kebutuhan pangan di daerah ini semakin tinggi.

"Karena itu, pemerintah kabupaten/kota harus ikut mengawasi penerapan dari kedua peraturan tersebut untuk mencegah laju alih fungsi lahan pertanian," katanya.

Selain telah didukung oleh kedua peraturan itu, Pemprov Lampung juga mengintruksikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk membuat perda agar tidak ada lagi lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi bidang properti atau lainnya.

Sampai saat ini kabupaten/kota yang telah memiliki perda yaitu Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pringsewu, Tulang Bawang, Kota Bandarlampung dan Kota Metro, sisanya masih dalam tahap pembahasan di DPRD masing–masing, ujarnya.

"Kalau bisa daerah yang belum memiliki perda bisa segera membuatnya, agar tidak ada lagi oknum nakal yang berani menjual lahan pertanian untuk dibangun perumahan atau gedung–gedung bertingkat," kata Jabuk.

Ia menjelaskan, kebutuhan pangan Provinsi Lampung terus mengalami peningkatan, bila alih fungsi lahan ini dibiarkan tanpa ada tindakan dari kabupaten/kota maka lahan pertanian semakin menyusut bahkan bisa mengakibatkan Lampung defisit lahan pertanian.

Jabuk menyebutkan, luas lahan pertanian berkelanjutan di Provinsi Lampung saat ini mencapai 327.835 hektare (ha) dengan rician, Lampung Selatan 36.052 ha, Pesawaran 8.425 ha, Tanggamus 20.642 ha, Pringsewu 8.145 ha, Lampung Tengah 71.791 ha, Kota Metro 1.215 ha, Lampung Timur 50.553 ha.

Selanjutnya, Kabupaten Mesuji 27.700 ha, Tulang Bawang 31.800 ha, Tulang Bawang Barat 9.935 ha, Lampung Utara 18.870 ha, Way Kanan 18.784 ha, dan Lampung Barat 23.895 ha. Jumlah ini belum termasuk Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesisir Barat.

Dengan luas lahan pertanian sebanyak itu, Lampung selama ini dikenal sebagai sentra padi/beras, jika alih fungsi lahan pertanian ini dibiarkan maka bukan tidak mungkin Lampung akan kekurangan padi/beras, katanya.

Oleh karena itu, perlu terus menerus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah menjual lahannya untuk dibangun perumahan, bangunan atau gedung demi kepentingan segelintir orang, tambah Jabuk. (Ant)