Polisi Mesuji Tangkap Tersangka Pencabulan Siswi SD

id ilustrasi pencabulan anak, di bawah umur, kekerasan seksual,

Polisi Mesuji Tangkap Tersangka Pencabulan Siswi SD

Ilustrasi (ist)

Mesuji  (ANTARA Lampung) - Personel Polsek Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menangkap tersangka Bintoro bin Dulgani alias Kang Bin (42) yang diduga mencabuli anak kelas III SD.

Warga Desa Kejadian, Mesuji, yang bekerja sebagai buruh serabutan, diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih dibawah umur.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, jajaran Polsek Way Serdang yang dipimpin Kapolsek AKP Basri Wasip langsung melakukan tindakan awal dengan memeriksa saksi-saksi.

"Kami langsung melakukan tindakan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya," kata AKP Basri Wasip di Way Serdang, Mesuji, Selasa (10/1).

Menurut keluarga korban, aksi pencabulan oleh pelaku terjadi pada bulan Desember 2016 silam terhadap BK (9). Pencabulan dilakukan tersangka di rumah korban dan rumah pelaku.

Pada Senin (9/1), sekitar pukul 05.30 WIB, ibu korban melihat anaknya menangis.

Dia lalu menanyakan kenapa menangis dan anak itu pun mengaku sudah dicabuli pelaku.

Keluarga korban kemudian mengadukannya ke Polsek Way Serdang pada hari itu juga.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja kotak-kotak lengan pendek, satu helai celana pendek warna merah muda milik korban, dan satu helai celana dalam warna hijau milik pelaku," ujar Kapolsek Way Serdang AKP Basri Wakip.

Basri mengatakan pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat 1, pasal 76 E Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  (Ant)