Polisi tembak pengedar narkoba

id narkoba, polisi

Polisi tembak pengedar narkoba

Dokumentasi/(ANTARA Lampung/Roy Baskara Pratama))

Bandarlampung (Antara Lampung) - Petugas Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menembak kaki tersangka pengedar narkoba bernama Yioryhs Putra (22) karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
         
"Tim Satnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba yang bernama Yioris Putra (22) dan Latif Kurniawan (26), salah satu tersangka terpaksa kami tembak kakinya karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri," kata Kapolresta Bandarlampung AKBP Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, Kamis.
         
Dia mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
         
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari, lalu salah satu anggota kepolisian pun berpura-pura menjadi pembeli.
         
"Setelah berhasil menghubungi salah satu tersangka untuk membeli sabu-sabu dan sepakat berjanji untuk bertemu di Jalan H Agus Salim, tidak lama kemudian datang dua orang mengendarai sepeda motor," kata dia.
         
Salah satu tersangka, Latif, menyerahkan narkoba jenis sabu-sabu, lalu dilakukan penangkapan, akan tetapi yang bersangkutan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga akhirnya berhasil tertangkap.
         
Rekan tersangka, yakni Yioris, melajukan kendaraannya dengan kencang dan menabrak Bripka Hendrik sehingga petugas memberikan tembakan peringatan. Karena Yioris tetap berusaha melarikan diri maka petugas pun melumpuhkannya dengan tembakan ke arah kaki.
         
"Tersangka Yioris menyebabkan anggota mengalami luka ringan, tapi berhasil dilumpuhkan dengan menembak kakinya," kata dia lagi.
         
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, narkoba jenis sabu-sabu ini didapat dari temannya bernama CW yang merupakan warga binaan Lapas Narkoba Wayhuwi.
         
"Tersangka dititipi oleh CW narkoba senilai Rp6,5 juta lalu akan dijualnya dengan harga Rp7 juta, keuntungan yang didapat pelaku Rp500 ribu," kata dia lagi.
         
Barang bukti yang diamankan berupa 10 gram sabu-sabu, satu telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
         
Tersangka Yioris pernah dipenjara karena kasus narkoba pada tahun 2013.