Menaker Ingatkan Gubenur Penetapan UMP harus berdasarkan PP Pengupahan

id m hanif dhakiri, menteri ketenagakerjaan, penetapan ump 2017

Menaker Ingatkan Gubenur Penetapan UMP harus berdasarkan PP Pengupahan

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri (FOTO ANTARA : Dok)

...UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2016," katanya...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Para gubernur di seluruh Indonesia diingatkan bahwa untuk menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Peringatan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam Rakornas Penetapan Upah di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa.

"Gubernur wajib menetapkan UMP berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2016," katanya.

Sesuai peraturan tersebut, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada 1 Nopember 2016 untuk diberlakukan pada 1 Januari 2017, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya 21 Nopember 2016.

Hanif mengatakan, aturan PP Pengupahan itu sudah adil karena memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja dan membuka lapangan kerja kepada yang belum bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan.

"Kehadiran PP 78 Tahun 2015 ini merupakan kebijakan terbaik yang kita ambil untuk kepentingan semua pihak," kata Hanif.

Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan UM dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan menggunakan besaran inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Untuk penetapan UM tahun 2017 berdasarkan data BPS diketahui inflasi nasional sebesar 3,07 persen sedangkan pertumbuhan ekonomi (Pertumbuhan Ekonomi PDB) sebesar 5,18 persen,

"Agar penetapan UMP tahun 2017 berjalan optimal, kami juga minta gubernur menyosialisasikan besaran UMP yang ditetapkan kepada pemangku kepentingan di daerahnya masing-masing agar semua pihak mematuhi penetapan UMP tersebut serta melaksanakannya dengan konsisten," kata Hanif.

Gubernur juga wajib untuk berkoordinasi dengan bupati/wali kota dalam memastikan pelaksanaan UM di lingkungan administratifnya agar berjalan sesuai dengan peraturan dan menyelesaikan setiap masalah yang mungkin timbul akibat penetapan UM.

Sementara itu, masih ada delapan provinsi yang nilai UMP 2016 di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu NTB, NTT, Kalteng, Gorontalo, Sulbar, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat.

Terhadap provinsi-provinsi tersebut, Hanif mengatakan, sesuai amanat PP No.78 Tahun 2015 gubernur wajib menyesuaikan UMP sama dengan KHL secara bertahap paling lama empat tahun. (Ant)