Pemprov Lampung lakukan efisiensi APBD 2016

id Asisten Bidang Ekbang Setprov Lampung, Adeham, Pemprov Lampung, Lakukan Efisiensi Apbd 2016

Pemprov Lampung lakukan efisiensi APBD 2016

Asisten Bidang Ekbang Setprov Lampung, Adeham (ANTARA Lampung/lampungprov.go.id)

...Perauran Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) 2016, kata Adeham...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan efisiensi dan pengendalian pelaksanaan APBD 2016 sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan.

"Perauran Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) 2016," kata Asisten Bidang Ekbang Setprov Lampung, Adeham, di Bandarlampung, Senin.

Ia menyebutkan, pada 29 Juli lalu, Pemerintah Pusat menerbitkan PP No.66/2016 tentang APBN Tahun 2016. Dimana berdasarkan Perpres tersebut, Provinsi Lampung mengalami penurunan dana bagi hasil sebesar Rp56,6 miliar dan dana alokasi khusus sebesar Rp39,7 miliar.

Selain itu, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2016 dimana Provinsi Lampung mengalami penundaan penyaluran DAU selama 4 (empat) bulan terhitung bulan September sampai dengan Desember 2016 sebesar 54,32 persen setiap bulannya atau Rp250 miliar.

"Untuk itu berdasarkan hal tersebut, jajaran Pemerintah Provinsi Lampung diimbau untuk melaksanakan pengendalian pelaksanaan APBD 2016," ujarnya.

Asisten Bidang Ekbang Adeham menjelaskan dalam rangka efesiensi dan pengendalian pelaksanaan APBD 2016 tersebut pihaknya mengimbau seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk kegiatan belanja dengan prioritas belanja rutin.

Terkait perjalanan dinas, ia berharap seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dapat memperhatikan prinsip hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas serta untuk kegiatan yang sifatnya penting dan mendesak.

"Pelaksanaan perjalanan dinas ditetapkan sesingkat-singkatnya, penghematan frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan dibatasi," jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan APBD 2016, dapat dilaksanakan secara selektif dan efisien serta secara konsisten resionalisasi yang telah ditetapkan. (Ant)