Polda Lampung sita 300 zak pupuk bermasalah

id ilustrasi pupuk palsu

Polda Lampung sita 300 zak pupuk bermasalah

ilustrasi pupuk palsu (FOTO: ANTARA Lampung/istimewa)

...Peredaran pupuk itu disita dari gudang milik pelaku berinisial US di Jalan Raya Lintas Liwa Suka Mulya, Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, ujar Andy...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Jajaran Kepolisian Daerah Lampung menyita sebanyak 300 zak pupuk bermasalah atau tidak sesuai label unsur hara dalam kandungan penyubur tamanan tersebut.

"Peredaran pupuk itu disita dari gudang milik pelaku berinisial US di Jalan Raya Lintas Liwa Suka Mulya, Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat," ujar Pejabat sementara (Pjs) Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Andy Siswantoro, Senin.

Menurut dia, petugas menyita 300 zak pupuk yang tidak sesuai lebel merek Palmy produksi PT Cemerlang Duta Nusantara asal Sidoarjo, Jawa Timur.

"Pupuk NPK merek Palmy yang tidak sesuai dengan lebel dan kandungan unsur haranya, disita dari pelaku berinisial US selaku distributor pupuk Lampung Barat," kata Andy.

Ia menyebutkan, pupuk organik atau majemuk jenis NPK 16-16-16 merek Palmy yang disita petugas dari gudang milik US, komposisi unsur hara makro dan mikronya tidak sesuai lebelnya. Semestinya unsur hara dari pupuk NPK 16-16-16 tersebut harus mengandung tiga unsur hara makro dan dua unsur hara mikro.

Untuk unsur hara makro, kata Andy, seperti N (Nitrogen) kandungan unsur haranya 16 persen; P (Phospat) 16 persen dan K2O (Kalium) 16 persen. Sebagai unsur hara mikro, yakni CaO (Kalium) dan MgO (magnesium).

"Setelah diteliti dan diuji laboraturium, unsur hara dari pupuk NPK yang disita itu, kandungannya hanya 0,01 persen jauh di bawah standar atau semestinya," ujar dia.

Pupuk NPK merek Palmy tersebut diedarkan pelaku US kepada para petani, khususnya di wilayah Lampung Barat. Namun ada dugaan, kemungkinan pelaku mengedarkan juga di wilayah lainnya.

"Guna mengungkap kasus tersebut, saat ini kasusnya masih di dalami dan diselidiki lebih lanjut," ujarnya.

Mengenai tersangka, distributor berinisial US telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif dan tidak terindikasi menghilangkan barang bukti.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat US dengan pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) huruf f junto (jo) pasal 37 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp250 juta.(Ant)