BNN Lampung gagalkan penyelundupan narkoba

id Narkoba,BNN Lampung gagalkan penyelundupan narkoba

BNN Lampung gagalkan penyelundupan narkoba

Kepala BNN Lampung Kombes Suwanto (depan) menunjukkan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram asal Medan, di Bandarlampung, Senin (15/8). (FOTO ANTARA LAMPUNG/Agus Setyawan)

Bandarlampung (Antara Lampung) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.
         
"Tersangka sudah dipantau sejak dari perbatasan Palembang, Sumatera Selatan naik bus apa, setelah jelas keberadaannya pihak BNN langsung mengikuti dan melakukan penghentian setelah turun dari bus antarprovinsi," kata Kepala BNN Provinsi Lampung Kombes Suwanto, di Bandarlampung, Senin.
         
Menurut dia, pihaknya mengikuti tersangka hingga turun dari bus di area parkir Hotel Majapahit Jalan Lintas Sumatera.  
    
Tersangka adalah Mawardi (28) warga Dusun Bahagia Desa Sampo Ajad Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Ferry (36) warga Dusun Induk RT 002/001 Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
         
"Tersangka Mawardi ditangkap saat turun dari bus di depan Bandara Radin Inten II, sedangkan Ferry Setyawan ditangkap di pelataran parkir Hotel Majapahit," kata Suwanto lagi.
         
Terungakap peredaran narkoba yang dilakukan kedua tersangka, awalnya dari informasi masyarakat yang kerapkali melihat tersangka melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut. Atas dasar itu, petugas datang ke lokasi untuk melakukan pengintaian.
         
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas yang telah mengantongi ciri-ciri tersangka melakukan pengintaian di perbatasan Sumsel-Lampung. Setelah melihat tersangka naik bus AKAP Medan Jaya, petugas pun membuntutinya.
         
Di depan Bandara Radin Inten II, bus yang ditumpangi tersangka berhenti dan melihat tersangka turun dari bus dengan membawa ransel. Melihat itu, petugas langsung meringkusnya. Saat digeledah, di dalam tas ransel tersangka yang digembok ada jaket, dan di dalam jaket itu ditemukan sabu-sabu seberat 1 kilogram.
         
Saat diinterogasi tersangka Mawardi mengaku sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada tersangka Ferry Setyawan yang diringkus di pelataran parkir Hotel Majapahit.
         
Polisi dari tersangka Mawardi disita barang bukti berupa 1 paket besar sabu-sabu seberat 1 kg, 1 ponsel merek Samsung Duos berikut SIM Card, uang tunai Rp1.900.000, satu tas ransel, satu buah kaos, dan satu gembok berikut kunci tas ransel.
         
Sedangkan dari tersangka Ferry Setyawan disita barang bukti berupa satu ponsel merek Samsung berikut SIM card, uang tunai Rp5 juta, dan satu ATM BRI Syariah.
         
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 144 ayat (2) dan pasal 132 (1) subpasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang narkotika.