OJK Lampung Hidupkan Lagi Satgas Waspada Investasi

id Satgas Waspada Investasi

OJK Lampung Hidupkan Lagi Satgas Waspada Investasi

Kepala OJK Lampung Untung Nugroho. (FOTO; ANTARA Foto. (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

"Selama ini masyarakat mudah tergiur dengan laba yang besar, sehingga tertarik berinvestasi tanpa memperhatian produk dan penerbitnya," kata dia lagi.
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung berinisiatif menghidupkan kembali keberadaan Satuan Tugas Waspada Investasi agar dapat mencegah dan menangani praktik penipuan berupa "investasi bodong".

Kepala OJK Lampung Untung Nugroho, didampingi Kabag Pengawasan Non-Bank Mendi Rahmadi, di Bandarlampung, Jumat, menyebutkan unsur yang terlibat dalam penanganan penipuan berkedok investasi selain OJK, antara lain Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Disperindag, Dinas Koperasi dan UKM, dan Dinas Kominfo Lampung.

"Selama ini keberadaan satgas itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga kami berupaya menghidupkan lagi," ujar Untung pula.

Diharapkan dengan adanya satgas itu, katanya, membuat koordinasi antarinstansi dalam pencegahan, penanganan, dan penindakan penipuan investasi atau "investasi bodong" akan berjalan secara efektif.

"Satgas diharapkan dapat cepat menangani investasi bodong atau penipuan investasi yang dilaporkan masyarakat," ujarnya lagi.

Menurutnya, satgas akan melakukan penelitian atas laporan adanya investasi bodong itu, untuk memastikan kebenaran dan tindakan selanjutnya.

"Kami siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait investasi bodong itu, dengan membawa dokumen yang diperlukan beserta bukti foto-fotonya," kata Untung lagi.

Satgas itu akan mendatangi lokasi yang dilaporkan melakukan penipuan investasi itu. "Kami akan datang untuk meneliti dan menanyakan perizinannya, bila tidak ada dan pengaduan mengandung kebenaran akan segera ditindaklanjuti," katanya.

Untung menjelaskan, di tingkat nasional sudah terbentuk Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan OJK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Namun di daerah Lampung, menurutnya, Satgas itu perlu dihidupkan kembali untuk melindungi kepentingan masyarakat dari penipuan investasi.

"Selama ini masyarakat mudah tergiur dengan laba yang besar, sehingga tertarik berinvestasi tanpa memperhatian produk dan penerbitnya," kata dia lagi.

Satgas itu, menurut Untung, memiliki tugas menginventarisasi kasus-kasus dugaan investasi ilegal, menganalisis kasus dugaan investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, melakukan pencegahan dan edukasi serta sosialisasi tentang praktik penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Sejumlah tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang menjadi target pencegahan dan penanganan Satgas Waspada Investasi itu, antara lain bank tanpa izin, manajer investasi tanpa izin, perusahaan asuransi tanpa izin, koperasi tanpa izin, dan perusahaan berjangka tanpa izin.

"Satgas dapat melakukan pemeriksaan secara bersama terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di masyarakat dan tindaklanjut untuk menghentikan perbuatan melawan hukum tersebut," kata Untung Nugroho pula.