Kasatlantas bentuk tim usut pemalsuan SIM

id kasat-lantas polres balam, indra novianto,pemalsuan sim, bentuk tim

Kasatlantas bentuk tim usut pemalsuan SIM

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung Kompol Indra Novianto (FOTO:ANTARA Lampung/Ist)

...Saya duga ini pasti dikerjakan sindikat pemalsuan SIM, ujar Indra...
Bandarlampung, 23/6 (Antara) - Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung Kompol Indra Novianto mengatakan pihaknya segera membentuk tim guna mengusut pemalsuan Surat Izin Mengemudi yang ditemukan saat razia digelar oleh Polsek Tanjungkarang Timur.

"Saya duga ini pasti dikerjakan sindikat pemalsuan SIM. Pasti akan segera kita ungkap sehingga tidak merugikan masyarakat di kota ini," ujarnya di Bandarlampung, Kamis.

Menurut dia, adanya temuan SIM tipe C palsu ini sangat menjadi perhatian jajarannya sehingga tidak mengganggu pelayanan pembuatan surat izin mengemudi itu.

Ia menilai, adanya pemalsuan SIM itu juga selain merugikan masyarakat, tentu akan merugikan negara karena biaya yang dikeluarkan tidak masuk ke kas negara.

"Meski pemalsuan ini tidak terjadi sebelum saya bertugas, namun tidak menutup kemungkinan saat ini sindikat itu masih beroperasi," kata dia.

Kasatlantas mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak memanfaatkan calo guna melakukan pembuatan SIM di Polresta Bandarlampung.

Ia menegaskan akan memproses siapapun yang kedapatan terlibat dalam sindikat pembuat SIM palsu ini.

"Kalau kami temukan calo akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Bahkan jika ditemukan anggota terlibat akan di proses akan saya laporkan ke Kapolres dan akan diambil tindakan," kata dia.

Sejauh ini, Indra melanjutkan, pegawasan yang dilalukan sudah ada. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan adanya calo dan oknum nakal.

"Pengawasan internal sudah ada provos, dari lantasnya sendiri sudah ada perwilayah oleh setiap kasat, namun kami tetap akan megusut temuan ini," kata dia.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor Tanjungkarang Timur menyita surat izin mengemudi tipe C palsu yang dimiliki oleh seorang warga di Bandarlampung, saat melakukan razia sepanjang masa di Jalan Mangundiprojo, Rabu (22/6) sekitar pukul 09.00.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Edy Saputra mengatakan penemuan SIM palsu ini hasil razia rutin yang dilakukan oleh Polsek Tanjungkarang Timur. "Pemiliknya sedang kami periksa, masih didalami, untuk mengetahui dari mana SIM itu," kata Edy.

Ia merasa curiga dengan SIM C yang dimiliki oleh Septi Damayanti, warga Bandarlampung, karena SIM yang dibuat pada September 2015 itu ditandatangani oleh Kapolresta berpangkat AKBP Nurrochman.

"Dari situ saja sudah terlihat, seharusnya Kapolresta saat itu dijabat oleh bapak Dwi Irianto. Ditambah lagi pangkat yang tercantum AKBP yang seharusnya Kombes, bahkan seharusnya tahun berlaku juga tidak tertera 2020," kata dia.

Saat ditanya, pemilik SIM bernama Septi Damayanti, warga tersebut mengaku SIM itu dibuat di Polresta Bandarlampung. "Dia mengaku SIM itu dibuat oleh seseorang yang diduga calo yang dia ditemui didepan Polresta yang menawarkan membuat SIM," kata dia.  (Ant)