Posko Pengaduan THR Dibuka di LBH Bandarlampung

id Posko Pengaduan THR LBH Bandarlampung, Posko Pengaduan THR Lampung, Pengaduan THR Lampung

Posko Pengaduan THR Dibuka di LBH Bandarlampung

Pembukaan Posko Pengaduan THR Buruh/Pekerja di LBH Bandarlampung. (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

Jika hari raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada 6 Juli 2016, maka pengusaha harus sudah membayar THR paling lambat tanggal 29 Juni 2016.
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung, Aliansi Jurnalis Independen Bandarlampung, Federasi Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional Lampung, Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia Lampung, dan LBH Pers Lampung membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Pekerja/Buruh di daerah ini.

"Kami mengimbau kepada para buruh, termasuk pekerja media massa, untuk tidak takut melaporkan pelanggaran pemberian THR ini," kata Chandra Bangkit Saputra dari LBH Bandarlampung selaku Koordinator Posko Pengaduan THR Pekerja/Buruh, di Bandarlampung, Kamis (23/6).

Pihaknya juga meminta semua pihak terkait, Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota di Lampung, Dinas Tenaga Kerja di provinsi maupun kabupaten/kota di daerah ini untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hak pekerja mendapatkan THR sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak warga negaranya yakni pekerja/buruh dapat dipenuhi dengan baik.

Chandra menyatakan, tata cara pengaduan bisa langsung datang ke Posko Induk di kantor LBH Bandarlampung yang beralamat di Jalan Amir Hamzah No. 35 Gotong Royong Tanjung Karang Pusat Kota Bandarlampung, nomor telepon pengaduan posko: 082375666676, (0721) 5600425.

Pembukaan Posko Pengaduan THR Pekerja/Buruh di Lampung itu dicanangkan pada Kamis (23/6).

LBH Bandarlampung, AJI Bandarlampung, FSBKN-KSN Lampung, KPBI Lampung, dan LBH Pers Lampung dalam pernyataan terkait pembukaan Posko Pengaduan THR Pekerja/Buruh tersebut menyatakan, menyambut hari raya keagamaan Idulfitri 1437 Hijriah, adalah hak pekerja mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR itu, adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya.

Oleh karenanya, THR berbeda dengan gaji bulanan. THR berlaku untuk seluruh karyawan yang dibayarkan pada saat hari besar agama, yang berarti hari raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha, dan hari Imlek untuk mereka yang memeluk Kong Hu Chu atau keturunan Tionghoa. THR tersebut dapat berupa uang atau bentuk lain.

THR merupakan pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain dan diberikan selama 1 kali dalam setahun yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya dan wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh hari) sebelum hari raya keagamaan.

Jika hari raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada 6 Juli 2016, maka pengusaha harus sudah membayar THR paling lambat tanggal 29 Juni 2016.

Chandra Bangkit, didampingi Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi, Ketua AJI Bandarlampung Padli Ramdan, Y Joko Purwanto (FSBKN-KSN Lampung) dan Hanafi Sampurna (Direktur LBH Pers Lampung) serta pengurus KPBI Lampung menjelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan THR, yaitu pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), oleh karenanya pekerja kontrak berhak untuk mendapatkan THR (pasal 2 ayat 2 Permenaker No. 6/2016).

Buruh harian lepas juga berhak mendapatkan THR (pasal 3 ayat (3) Permenaker No. 6/2016).

Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum Hari Raya, maka ia berhak mendapatkan THR (pasal 7 Permenaker No. 6/2016).

"Bahwa sesuai ketentuan pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 6 Tahun 2016 tentang Pemberian THR, besarnya THR ditetapkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah, dan pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya," ujar Bangkit lagi.