Mantan Kadispora Lampung Dituntut 18 Bulan Penjara

id Kadispora, sugiarto

Mantan Kadispora Lampung Dituntut 18 Bulan Penjara

Sugiarto (Lampost.co)

Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Lampung Sugiarto dituntut hukuman penjara selama 18 bulan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi anggaran program pembinaan dan pengembangan olahraga serta program pelayanan kepemudaan.

"Terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU M. Akbar di depan Ketua Majelis Hakim Mardison di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Selain pidana penjara, kata JPU, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan penjara karena yang bersangkutan terbukti bersalah merugikan negara sebesar Rp355 juta dari dua pekerjaan di Dispora Lampung itu.

Dalam dakwaan dijelaskan oleh JPU bahwa perkara tersebut berawal pada bulan Januari 2011. Terdakwa selaku KPA memerintahkan Sudjanu Purwanto dan Edi Pramono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melakukan penyisihan anggaran guna menunjang keperluan operasional kantor dan perjalanan dinas.

Atas perintah itu, Jhon Sipahutar dan Isnaini yang telah divonis 1 tahun penjara melakukan penyisihan anggaran sebesar 10 hingga 15 persen pada program pelayanan kepemudaan dan program pembinaan dan pengembangan olahraga.

"Uang tersebut digunakan tersangka Sugiarto untuk kepentingan pribadinya, di antaranya untuk perjalanan dinas kadispora di luar anggarannya," katanya.

Selain itu, dana itu juga untuk membeli satu unit televisi LED merek LG seharga Rp3,3 juta, biaya pemasangan Rp100 ribu, dan satu unit "breaker fighter" senilai Rp200 ribu dengan total Rp3,6 juta.

Seluruh barang yang dibeli tersebut, kemudian dibawa oleh tersangka ke kediamannya. Akibat perbuatan itu negara mengalami kerugian sebesar Rp88 juta pada program pelayanan kepemudaan dan merugikan negara sebesar Rp275 juta pada program pembinaan dan pengembangan olahraga.