Dosen FE ditetapkan sebagai tersangka pencabul siswi

id kejahatan seksual, kriminalitas,Dosen FE ditetapkan sebagai tersangka pencabul siswi

Dosen FE ditetapkan sebagai tersangka pencabul siswi

Ilustrasi (perempuan.or.id)

Pontianak (Antara Lampung) - Kepolisian menetapkan oknum dosen ekonomi Universitas Tanjungpura (Untan) berinisial DP sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SMKN di Pontianak, Kalimantan Barat.
        
"DP ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh tim penyidik Polresta Pontianak," kata Wakapolresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah di Pontianak, Kamis.
        
Ia menjelaskan, tersangka selama dilakukan pemeriksaan diajukan sebanyak 39 pertanyaan oleh tim penyidik, yang dimulai pukul 09.00 WIB.
       
"Penetapan tersangka terhadap DP atas keterangan saksi, alat bukti yang dikumpulkan penyidik dianggap sudah memenuhi untuk menetapkannya sebagai tersangka," ungkapnya.
       
Menurut dia, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka masih belum dilakukan penahanan, dan hanya dikenakan wajib lapor, karena pihak kepolisian masih harus melakukan gelar perkara yang melibatkan tim dari Polda Kalbar.
        
"Hasil gelar perkara itulah, yang nantinya bisa menentukan apakah tersangka langsung ditahan atau tidak," ungkapnya.
        
Tersangka dapat dipidana UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
        
Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka DP, Zalmi Yulis enggan memberikan keterangan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.  
   
"Saya belum bisa memberikan komentar," ujarnya.
        
Kasus dugaan pencabulan tersebut, diduga terjadi 20 Mei 2016 lalu. Aksi pencabulan tersebut, bermula pada saat enam murid SMKN magang di salah satu lembaga kursus di Jalan Sepakat II, A Yani Pontianak.
         
Pada 30 Mei 2016, korban dan lima rekannya mendatangi pengasuh Yayasan Korban Kekerasan Seksual di Pontianak untuk melaporkan kasus itu sehingga ditangani Polresta Pontianak.