Ketua PN Kepahiang Bengkulu enggan komentari penangkapannya

id KPK,Ketua PN Kepahiang Bengkulu enggan komentari penangkapannya

Ketua PN Kepahiang Bengkulu enggan komentari penangkapannya

Ketua PN Kepahiang Bengkulu, Janner Purba SH (pn-kepahiang.go.id)

Kedua hakim yang ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK itu tengah menangani perkara dugaan korupsi di Rumah Sakit M Yunus, Bengkulu.
Jakarta (Antara Lampung) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba tiba di gedung KPK Jakarta,Selasa siang setelah mengalami operasi tangkap tangan atau OTT oleh para penyidik KPK.
        
Janner tiba pada sekitar pukul 12.26 WIB diantar dengan mobil yang dikawal oleh sejumlah penyidik KPK.
        
Bersama dengan Janner, juga  ada lima orang lagi yang dibawa oleh penyidik KPK.
        
Janner yang mengenakan baju safari berwarna abu-abu itu tidak berkomentar apa pun mengenai penangkapannya dan berusaha untuk menghindari pertanyaan wartawan yang menunggunya.
        
Namun KPK belum mengumumkan status enam orang yang diamankan KPK dalam OTT pada Senin (23/5) tersebut.
        
KPK melakukan OTT di rumah Kepala PN Kapahiang Janner Purba pada sekitar pukul 15.30 WIB.
        
Janner langsung dibawa ke Markas Polda Bengkulu dan diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat pukul 09.00 WIB.
        
Sebelum ditangkap, Janner masih mengikuti persidangan hingga pukul 15.00 WIB.
 
Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik mengatakan kedua hakim yang ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK itu tengah menangani perkara dugaan korupsi di Rumah Sakit M Yunus, Bengkulu.
        
"Penyidik KPK juga menggeledah ruangan hakim di Kantor PN Bengkulu tapi tidak menyita dokumen, hanya menyegel meja hakim dan lemari panitera," kata Jonner.
        
Menurut Jonner, kedua hakim yang tertangkap tangan menerima suap itu seharusnya memimpin sidang putusan perkara dugaan korupsi di RSMY dengan kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar pada Senin (24/5).
        
"Sidang hari ini ditunda, tapi terlebih dahulu dibuka oleh hakim anggota, Siti Ansyiria," kata dia.
        
Informasi yang dihimpun, saat penangkapan JP yang juga ketua PN Kabupaten Kepahiang, KPK juga menangkap dua PNS Pemprov Bengkulu berinisial S (53) dan FI (29).
        
Penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa dua kendaraan roda dua serta uang tunai senilai Rp150 juta yang diduga suap dalam perkara Tipikor yang sedang ditangani JP dan TN tersebut.
        
JP ditangkap oleh enam orang petugas dari KPK dibantu tim dari Polda Bengkulu pada Senin (23/5) pukul 17.00 WIB dan langsung dibawa ke Markas Polda Bengkulu. Sebelum ditangkap, Janner masih mengikuti persidangan hingga pukul 15.00 WIB terhadap empat terdakwa penusuk anggota KPU Kepahiang di PN Kepahiang.