Pembudidaya Lampung Pesan Kerapu Cantik dari Jatim

id pengusaha kearapu cantik, pulau legundi, pesawaran, lampung

Pembudidaya Lampung Pesan Kerapu Cantik dari Jatim

Para pekerja sedang meriksa ikan keramba jenis kerapu cantik di Pulau Legundi, Kabupaten Pesawaran Lampung ( FOTO ANTARA Lampung/Hisar Sitanggang)

...Pembibitan kerapu itu berdasarkan permintaan. Kalau kita pesan, baru diadakan, kata Edward Siallagan...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Sejumlah pembudidaya ikan laut di Teluk Lampung menyatakan bahwa mereka selalu memesan bibit kerapu cantik dari Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur untuk budid daya di keramba jaring apung perairan teluk tersebut.

"Saya sendiri sudah memesan sebanyak 100.000 ekor bibit kerapu itu, dan telah saya bayar setengahnya," kata Ketua Forum Kerapu Keramba Jaring Apung Lampung Edward Siallagan, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menyebutkan harga bibit kerapu cantik berukuran 15-20 cm mencapai Rp15.000/ekor.

"Pembibitan kerapu itu berdasarkan permintaan. Kalau kita pesan, baru diadakan," katanya lagi.

Ia menyebutkan budi daya ikan kerapu cantik hingga siap dipanen mencapai 16 bulan dengan bobot 5-7 ons.

Biaya pemeliharaan ikan kerapu termasuk tinggi dan harus diberikan makan dua kali dalam sehari, yakni pada pagi dan sore.

"Kerapu juga harus dimandikan pada air tawar sekali dalam tiga hari, untuk membuang kotoran dari tubuhnya, seperti jamur. Harga jual kerapu cantik berkisar Rp140 ribu per kg, sedangkan biaya pembudidayaannya mencapai Rp90.000 per ekor. Jadi, biaya untuk membudidayakannya termasuk tinggi," katanya pula.

Ia menyatakan ketersediaan kerapu cantik yang dibudidayakan di banyak tempat di perairan Teluk Lampung hingga Desember 2016 mencapai 500 ton.

Namun, katanya, pihaknya kesulitan mengekspor ikan hasil budi daya itu sejak adanya larangan bagi kapal asing untuk mengangkut ikan hasil budi daya itu.

"Kapal asing asal Hong Kong seharusnya sudah masuk perairan Lampung pada Juni ini. Kapal itu hanya melintas sebentar ke Teluk Lampung untuk mengangkut ikan hasil budi daya, kemudian berlayar ke wilayah Indonesia lainnya untuk mengangkut ikan kerapu hasil budi daya," katanya lagi.

Surat Edaran Nomor: 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KPP menyatakan tentang penghentian operasional bagi kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan berbendara asing (SIKPI-A) dengan cara: tidak menerbitkan izin baru bagi SIKPI, tidak memberikan perpanjangan, serta mencabut SIKPI yang masih belum habis masa berlakunya.

Menurut Edward, dengan adanya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KPP itu, maka pembudidaya akan sulit menjual hasil budi dayanya ke pasar luar negeri, karena kapal asing tidak boleh beroperasi, sedangkan kapal berbendera Indonesia yang layak mengangkut kerapu ke pasar luar negeri belum ada.

Ia menegaskan bahwa para pembudidaya mendukung kebijakan pemerintah, terutama pelarangan kapal asing mengangkut hasil tangkap laut, namun terhadap hasil ikan budi daya seharusnya ada tenggang waktu diberikan sampai pemerintah dan swasta nasional mampu menyediakan kapal ekspor.(Ant)