Akademisi: Kasus Novel Baswedan Harus Tetap Disidangkan

id Kriminalisasi Novel Baswedan, Kasus Novel Baswedan, Novel Baswedan

Penghentian kasus dugaan penganiayaan Novel Baswedan justru akan mencederai subtansi pembelajaran di Fakultas Hukum, bahkan bisa merusak sendi-sendi, asas-asas hukum dan tujuan dari keilmuan di bidang hukum.
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandarlampung Dr Bambang Hartono berpendapat kasus dugaan penganiayaan dituduhkan telah dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan saat bertugas di kepolisian, seharusnya tetap disidangkan untuk memperoleh kepastian hukum.

"Persidangan itu perlu dilakukan demi mewujudkan kepastian hukum serta pemberi keadilan bagi korban," katanya, di Bandarlampung, Minggu (14/2).

Menurut dia, ketetapan hukum dari pengadilan sangatlah penting, mengingat yang bersangkutan kini bersinggungan dan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apabila tidak dilanjutkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan, KPK dan Polri akan mengalami penurunan," katanya lagi.

Terkait apabila tersangka Novel Basweda merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum itu, Bambang menegaskan, seharusnya dilakukan dengan upaya hukum bukan dengan melakukan pelanggaran hukum.

Dia menilai penghentian kasus dugaan penganiayaan Novel Baswedan justru akan mencederai subtansi pembelajaran di Fakultas Hukum, bahkan bisa merusak sendi-sendi, asas-asas hukum dan tujuan dari keilmuan di bidang hukum tersebut.

"Bila seperti itu, berarti lembaga penegakan hukum seperti Kejaksaan dan KPK dinilai memberi contoh yang tidak baik dalam proses penegakan hukum," katanya pula.