Menkominfo: Perlu Penataan Konten dan Medium Pers

id Menkominfo: Perlu Tata Konten dan Medium Pers, Penataan Konten dan Medium Pers, Menkominfo

Dia menilai diperlukan literasi pada masyarakat untuk bisa memilah secara cepat dan tepat konten yang memenuhi kaidah jurnalistik dan mana yang tidak.
Mataram (ANTARA Lampung) - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menilai perlu penataan konten dan medium dalam pers Indonesia dalam momentum perayaan Hari Pers Nasional 2016.

"Ini perlu penataan kembali pedoman yang harus diperbaharui dari sisi konten dan medium tanpa perlu kembalikan pendulum ke arah sebelumnya (sebelum reformasi)," katanya, di Mataram, Sabtu (6/2).

Hal itu dikatakannya di sela-sela acara diskusi bertajuk "Mengenal Lebih Dekat DPD", di Hotel Lombok Raya, Mataram.

Dia menjelaskan, medium dalam dunia pers Indonesia seperti cetak, elektronik, radio, daring dan bahkan sekarang beralih ke media sosial.

Menurut dia, masing-masing medium itu memiliki konten yang berbeda-beda dan hal itu yang harus menjadi perhatian utama.

"Media daring dan sosial media di dalamnya ada yang karyanya tidak masuk kaidah Undang Undang Pers. Bagi insan pers dan pemerintah sangat mudah menolaknya namun bagaimana dengan masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, masyarakat hanya menerima informasi apa pun baik dari media daring, elektronik dan sosial media sehingga menjadi tantangan bersama untuk memberikan literasi kepada publik.

Dia menilai diperlukan literasi pada masyarakat untuk bisa memilah secara cepat dan tepat konten yang memenuhi kaidah jurnalistik dan mana yang tidak.

"Ke depan konten media lebih banyak bergulir di 'online' dan sosial media. Perlu kerja sama antara pemerintah, Dewan Pers, organisasi wartawan, dan lain-lain untuk memberikan literasi kepada masyarakat," katanya.

Selain itu, dia menilai, kecepatan dan ketepatan sebuah berita bergantung pada kapasitas serta kompetensi wartawan sehingga institusinya mendukung peningkatan kapasitas dan kompetensi wartawan.