Kemenhub tetapkan 10 strategi keselamatan jalan anak-anak

id dirjen hubdar, djoko sasono,Kemenhub tetapkan 10 strategi keselamatan jalan anak-anak

Kemenhub tetapkan 10 strategi keselamatan jalan anak-anak

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono (ist)

...Anak-anak ini generasi muda yang membawa bangsa kita, kalau mereka selamat Insya Allah jadi lebih baik dari saat ini, kata Djoko...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menetapkan 10 strategi untuk keselamatan jalan lalu lintas anak-anak sebagai salah satu kelompok yang rentan terhadap ancaman kecelakaan lalu lintas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono dalam peluncuran Pekan Keselamatan Jalan 2015 di Stasiun Juanda, Jakarta, Senin, menyebutkan data terakhir Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan di seluruh dunia tercatat lebih dari 186.000 anak meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

"Anak-anak ini generasi muda yang membawa bangsa kita, kalau mereka selamat Insya Allah jadi lebih baik dari saat ini," katanya.

Djoko menyebutkan 10 strategi tersebut di antaranya batas kecepatan di mana pemerintah telah menyusun dan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungab Darat Tentang Zona Selamat Sekolah (ZoSS).

"ZoSS adalah pengendalian kegiatan lalu lintas melalui pengaturan kecepatan dengan penempatan marka dan rambu pada ruas jalan di lingkungan sekolah," katanya.

Selanjutnya, melarang minuman beralkohol bagi pengemudi, menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, kursi tambahan untuk anak dalam kendaraan, meningkatkan kemampuan anak untuk melihat dan dapat dilihat.

"Pemerintah dalam hal ini sedang menyusun program RASS (Rute Aman Selamat ke Sekolah)," katanya.

Selain itu, meningkatkan infrastruktur jalan, adaptasi desain kendaraan, mengimplementasikan surat izin mengemudi, memberikan perawatan yang tepat untuk anak-anak terluka dan mengawasi anak-anak selama di jalan.

Djoko mengatakan Pekan Keselamatan Jalan Nasional secara rutin dilaksanakan oleh Kemenhub sejak 2007.

Kegiatan tersebut didedikasikab sebagai bentuk kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik tentang permasalahan keselamatan lalu lintas jalan.

Pada 2013, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Dekade Aksi Keselamatan Jalan yang menjadi payung hukum gerakan kampanye keselamatan lalu lintas jalan di Indonesia.