BKPM klaim cegah PHK 24.509 tenaga kerja

id BKPM klaim cegah PHK 24.509 tenaga kerja

BKPM klaim cegah PHK 24.509 tenaga kerja

Kepala BKPM Franky Sibarani (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)

...Langkah jangka pendek diarahkan untuk memfasilitasi agar perusahaan yang mengalami kesulitan dapat berjalan kembali...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Badan Koordinasi Penanaman Modal mengklaim telah mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap 24.509 tenaga kerja melalui Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu (DKI-TS) yang melakukan fasilitasi terhadap 48 perusahaan.

Kepala BKPM Franky Sibarani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan "desk" khusus yang diluncurkan pada 9 Oktober lalu itu dimaksudkan untuk memfasilitasi investor sektor tesktil dan sepatu yang sudah beroperasi dan menghadapi permasalahan, sehingga tidak sampai terjadi PHK.

Menurut dia, penanganan dari laporan 48 perusahaan yang masuk tersebut akan terbagi menjadi tiga bagian utama yakni jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

"Langkah jangka pendek diarahkan untuk memfasilitasi agar perusahaan yang mengalami kesulitan dapat berjalan kembali," katanya.

Dari perusahaan yang melaporkan ke Desk Khusus Investasi ini, lanjut Franky, sebagian menyebutkan kesulitan dalam pembayaran listrik.

"Kami sudah memfasilitasi dengan PLN dan mereka mendapat kesempatan pembayaran melalui cicilan. Ini cukup membantu perusahaan," tambahnya.

Untuk problem jangka menengah, Franky menjelaskan, Desk Khusus Investasi berfokus kepada pemberantasan impor ilegal.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan guna melakukan berbagai penindakan terhadap barang impor ilegal.

Sementara itu untuk rencana jangka panjang, pemerintah sudah mengupayakan peningkatan daya saing ekspor melalui perjanjian perdagangan dengan Uni Eropa dan Amerika Serikat.

"Saat ini BKPM juga sedang mengusulkan adanya insentif bagi industri garmen dan sepatu yang berlokasi di Jawa dengan nilai investasi minimal Rp50 miliar dan menyerap tenaga kerja 2.000 orang agar mendapatkan 'tax allowance', serta subsisi PPh 21 sebesar 50 persen untuk industri tekstil dan sepatu dengan maksimal karyawan 5.000 orang dengan persentase ekspor mencapai 75 persen," ujarnya.

Berdasarkan catatan BKPM, sepanjang periode Januari-September 2015, sektor tekstil dan sepatu mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp11,55 triliun.

Nilai investasi tersebut terdiri dari sektor tekstil sebesar Rp9,8 triliun, yang meningkat 148 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya, serta sektor sepatu/alas kaki dengan nilai mencapai Rp1,6 triliun atau turun 35 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Sektor tekstil dan sepatu menyerap 106.103 tenaga kerja efektif atau 6,2 kali dari daya serap sektor lainnya. Jumlah tersebut setara dengan penyerapan 17.124 tenaga kerja Indonesia per Rp1 triliun investasi yang dilakukan di sektor tersebut.