Pendonor darah akan diberi sertifikat rumah gratis

id sertifikat rumah gratis, pendonor darah diberi kemudahan

...Pemerintah perlu memberikan penghargaan kepada para pendonor darah karena telah bersumbangsih kepada kemanusiaan...
Surabaya (ANTARA Lampung) - Warga yang telah mendonorkan darahnya diatas 50 kali akan diberikan kemudahan dalam proses sertifikat rumah secara gratis dari pemerintah, kata Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Jadi Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN menyampaikan kepada saya bahwa saudara-saudara yang tadi mendapat penghargaan donor darah 50-75 kali ataupun 100 kali, jika memiliki masalah sertifikat tanah akan segera dilayani segera dan gratis," kata Wapres saat penganugerahan Piagam Penghargaan dan Satya Lancana kepada Donor Darah Sukarela 75 Kali di Surabaya, Jatim, Senin.

Menurut Wapres, pemerintah perlu memberikan penghargaan kepada para pendonor darah karena telah bersumbangsih kepada kemanusiaan.

"Artinya apabila saudara-saudara sudah mendonasikan darahnya 75 kali setidaknya saudara telah memberikan darah 25 liter yang bersih dari tubuh saudara untuk saudara kita yang lain," tegas JK.

Dalam sambutannya, JK juga menyampaikan jika ada pegawai negeri yang sudah mendonorkan darahnya sebanyak diatas 50 kali, maka akan dipermudah kenaikan pangkatnya. Hal tersebut dapat dipantau oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Artinya yang sudah diangkat (sebagai PNS) dan perlu ada naik pangkat tapi mengalami masalah birokrasi, nanti diuruskan dengan Menteri PAN RB ini," ujar JK.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan membenarkan institusinya akan memberikan fasilitas khusus kepada para pendonor darah diatas 50 kali, agar bisa mendapat pengurusan sertifikat rumah secara gratis.

"Pokoknya akan kita kasih fasilitas khusus ya. Bahkan jika mungkin nanti untuk rumah mereka yang belum disertifikat, kita bantu, bahkan kalau perlu nol rupiah untuk pendonor darah 50 kali keatas," jelas Ferry.

Ferry mengatakan hal itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara kepada para pendonor darah.

Menteri mengatakan institusinya akan bekerja sama dengan PMI untuk mendata sejumlah warga yang telah mendonorkan darahnya diatas 50 kali, dan memberikan pengurusan sertifikat rumah secara cuma-cuma.

Menteri akan mengirim surat keputusan menteri kepada Badan Pertanahan di masing-masing provinsi bekerja sama dengan PMI untuk mendapatkan data pendonor diatas 50 kali.

"PMI memberi verifikasi kepada kami bahwa ini adalah betul pendonor darah yang sudah 50 kali dan mereka rumahnya belum disertifikat," tutur Ferry.(Ant)