LBH Pers: Kepolisian Jangan Mudah Panggil Wartawan

id LBH Pers Surati Polda Lampung, Pemanggilan Wartawan Lampung, Polda Lampung Panggil Wartawan Jadi Saksi, LBH Pers Lampung

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum Pers Lampung mengimbau Kepolisian untuk tidak mudah memanggil wartawan sebagai saksi terkait kasus yang berhubungan dengan pemberitaan.

LBH Pers Lampung dalam pernyataan sikap disampaikan di Bandarlampung, Jumat (27/11), menyatakan  cukup menjadikan berita yang terbit di media sebagai alat bukti untuk mengusut sebuah kasus.

Pernyataan LBH Pers Lampung ini berkaitan dengan pemanggilan pemimpin redaksi (pemred) sejumlah media online oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung beberapa hari ini.

Pada Rabu (25/11), Polda Lampung telah memanggil pimpinan saibumi.com sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas nama Ricky Tamba sebagai pelapor.

Kemudian pada Kamis (26/11), giliran pimpinan teraslampung.com yang dipanggil melalui surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung bernomor B/1335/XI/2015/Dit Reskrimsus, tertanggal 17 November 2015. Pemanggilan serupa juga dilayangkan kepada pimpinan antaralampung.com.

Wakil Direktur LBH Pers Lampung, Hanafi Sampurna menjelaskan, wartawan memiliki hak tolak terkait pertanggungjawaban hukum dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

"Hal ini sesuai dengan pasal 4, ayat 4, Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya pula.

Selain itu, Hanafi mengungkapkan, sudah ada Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik, tertanggal 4 Mei 2007.

"Latar belakang keluarnya pedoman ini karena ada beberapa kejadian pemanggilan wartawan untuk diperiksa oleh lembaga penyidik atau menjadi saksi dalam perkara yang terkait dengan karya jurnalistik," katanya lagi.

Dalam pedoman tersebut, Hanafi memaparkan, Dewan Pers mengingatkan kepada aparat penegak hukum bahwa tugas utama wartawan adalah mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

"Aparat penegak hukum sebaiknya menghindari pemanggilan terhadap wartawan untuk dimintai keterangan atau menjadi saksi, jika berita di media massa itu sudah cukup menjadi bahan untuk mengusut kasus yang sedang ditangani kepolisian," ujarnya.

Hanafi melanjutkan, dasar hukum Hak Tolak juga terdapat dalam pasal 170, ayat 1, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bunyinya, mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat, atau jabatannya diwajibkan untuk menyimpan rahasia, maka dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi. Dalam hal ini, pekerjaan wartawan masuk dalam kategori tersebut," ujar dia lagi.

Berkaitan pemanggilan sejumlah pimpinan media massa online di Lampung oleh Polda Lampung itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung Yoso Muliawan juga mengingatkan hendaknya pihak kepolisian dan semua pihak menghormati hak-hak yang dimiliki oleh wartawan serta menjalankan ketentuan UU Pers maupun KUHAP serta Pedoman Dewan Pers terkait pemanggilan terhadap wartawan itu.

Yoso mengingatkan pula kepada jajaran pimpinan media massa dan para jurnalis di Lampung untuk sebaiknya tidak datang memenuhi panggilan kepolisian itu sebagai saksi sesuai dengan pedoman Dewan Pers maupun ketentuan dalam KUHAP berkaitan posisi dan tugas profesional sebagai jurnalis yang dilindungi undang-undang dan memiliki hak kemerdekaan pers.

"Dia juga menegaskan sepanjang wartawan telah menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana mestinya dengan mematuhi kode etik serta ketentuan hukum yang berlaku, harus mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya," katanya lagi.