Tim Antibandit Tangkap Pembobol Rumah di Bandarlampung

id Tim Antibandit Tangkap Pembobol Rumah, Tekab 308 Bandarlampung, Tekab 308

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Tim Khusus Antibandit 308 Kepolisian Resor Kota Bandarlampung berhasil menggagalkan aksi pelaku spesialis pembobol rumah di daerah ini.

"Tim Khusus Antibandit atau Tekab 308 berhasil menangkap pelaku pembobol rumah saat menjalankan patroli rutin di Kelurahan Kangkung Bumiwaras di kawasan Telukbetung," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Jumat (27/11).

Menurutnya, penangkapan dilakukan saat personel Tekab 308 itu melakukan patroli rutin di wilayah Bandarlampung untuk meminimalisasi terjadi tindak kejahatan di daerah setempat.

"Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, petugas yang mendengar teriakan warga langsung menghampiri dan berhasil menggagalkan upaya pencurian dengan membobol rumah milik korban," kata dia lagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia melanjutkan, Tekab kemudian menangkap pelaku yang bernama Mursalim (19), sesaat menjalankan aksinya di rumah Fatimah, warga setempat.

"Mursalim ini merupakan tetangga korban yang rumahnya tidak terlalu jauh, sehingga dapat melakukan pemantauan terlebih dahulu sebelum beraksi," ujarnya pula.

Hasil pemeriksaan, Dery menyebutkan, pelaku sudah melakukan pembobolan rumah Fatimah sebanyak tiga kali, dan pada aksinya yang terakhir berhasil akhirnya dapat dibekuk oleh jajaran Tekab Polresta Bandarlampung.

Modus operandi pelaku adalah dengan memanjat tembok dan masuk melalui plafon dapur rumah korban, kemudian mengambil barang berharga di dalam rumah tersebut.

"Dalam sebulan, pelaku sudah menjadikan rumah Fatimah sebagai sasaran sebanyak tiga kali, dan setiap aksinya berhasil membawa kabur uang dan benda berharga senilai Rp3 juta," ujar dia pula.

Ia juga mengatakan, pelaku beralasan melakukan pembobolan rumah hanya untuk memiliki telepon selular (HP) terbaru.

Rencana tindak lanjut, ia menambahkan, perkara ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan unit Jatanras Sat Reksrim Polresta Bandarlampung untuk mengetahui tempat kejadian perkara (TKP) lain, serta pelaku lainnya, karena menurut saksi tersangka bersama rekannya membawa hasil curian tersebut.

Mursalim mengakui hasil tindakannya tersebut hanya untuk dipergunakan membeli HP baru.

"Saya pingin punya HP baru, jadi melakukan hal tersebut," kata dia. Ia juga menyebutkan, baru dua kali melakukan pembobolan rumah.

"Pertama berhasil, dan yang kedua ini ketangkap polisi," ujarnya pula.

Akibat tindak kejahatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.