Pelaku Usaha Diminta Hemat Penggunaan Sumber Alam

id Pelaku Usaha Diminta Hemat Penggunaan Sumber Alam

...Semua ini guna menyongsong industri yang bersih serta sehat bagi para pekerja dan masyarakat sekitarnya...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Pelaku usaha industri besar, kecil dan rumahan di Provinsi Lampung diminta melakukan upaya penghematan penggunaan sumber daya alam.

"Semua ini guna menyongsong industri yang bersih serta sehat bagi para pekerja dan masyarakat sekitarnya," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Lampung Fitter Syahboedin, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan saat ini setiap industri sudah wajib mengikuti instruksi dari Kementerian Industri untuk melakukan penghematan dan penggunaan sumber daya alam ramah lingkungan bagi masyarakat disekitar industri tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini sudah banyak perusahaan dan industri mengikuti instruksi Kementerian Perindustrian untuk menjadikan limbah pabrik yang ramah lingkungan untuk masyarakat.

"Lampung tahun ini mendapatkan empat penghargaan program penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (proper) 2015 dan menjadi berkah bagi daerah dengan adanya penghargaan tersebut Lampung dapat lebih terangkat di kancah nasional," ujarnya.

Bahkan setiap perusahaan, atau industri akan dilakukan pembinaan untuk dapat mengelola limbah dengan baik agar tidak mencemarkan lingkungan yang ada disekitar usaha itu sendiri.

"Karena pengawasan untuk pengelolaan limbah tersebut dilakukan terlebih dahulu oleh kabupaten dan kota dimana perusahaan atau industri itu berdiri, sebagaimana diatur Undang--undang 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,? jelasnya.

Fitter menjelaskan tahun ini terdapat beberapa perusahaan yang mendapatkan nilai merah pada penilaian pengelolaan lingkungan hidup, karena kurang baiknya pengelolaan limbah dari masing--masing perusahaan atau industri yang ada.

"Ada perusahaan yang mendapatkan nilai merah, tetapi saya kurang hafal mana saja yang mendapatkan nilai merah karena kurang baik pengelolaan limbahnya atau nilai hijau lantaran pengelolaan limbahnya sangat memuaskan,  tambahnya.

Lampung mendapatkan satu piala adipura dan empat penghargaan proper dari Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, ini juga menjadi contoh kabupaten/kota dan perusahaan.

"Lampung Barat mendapatkan Piala Adipura, sedangkan mendapatkan proper salah satunya PTPN 7 Bunga Mayang dan Sweet Indo Lampung," jelasnya.

Fitter Syahboedin mengharapkan, setiap perusahaan dan industri wajib ikut menerapkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur UU No 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2), adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.v