Pendapatan Asli Bandarlampung dari Dishub Baru 57 Persen

id PAD Bandarlampung, Pendapatan Asli Bandarlampung, Dishub Bandarlampung, Perparkiran Bandarlampung

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pendapatan asli daerah Kota Bandarlampung dari Dinas Perhubungan setempat baru mencapai 57 persen atau sekitar Rp10 miliar, dari target Rp18 miliar untuk tahun 2015.

"PAD baru mencapai 57 persen atau sekitar Rp10 miliar lebih, dari target Rp18 miliar. Jadi dengan sisa waktu yang masih ada saat ini, kami harus mengejar ketinggalan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung, I Kadek Sumarta, di Bandarlampung, Selasa (24/11).

Dia menyebutkan, perolehan PAD dari sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor baru mencapai 60 persen, dari target sebesar Rp2 miliar dan baru terealisasi sebesar Rp1,2 miliar.

Sedangkan retribusi terminal baru mencapai 60 persen dari target sebesar Rp2,3 miliar.

Pihaknya berjanji akan terus mengejar ketertinggalan untuk mencapai target PAD, apalagi masih banyak potensi yang belum tergali dengan baik.

Ia menyatakan, target PAD itu terutama sektor pajak parkir dan retribusi parkir, dari dua sektor inilah yang paling banyak potensinya.

Menurutnya, untuk sektor pajak parkir masih terbilang minim, karena dari target Rp6,3 miliar, baru didapat sekitar Rp2,7 miliar atau sekitar 44 persen.

Sektor retribusi parkir telah mencapai 70 persen, dari target sebesar Rp6,6 miliar dan sudah terealisasi sebesar Rp5,7 miliar.

"Saya sudah menekankan ke jajaran agar menggenjot pendapatan dari sektor pajak parkir. Realisasi pencapaian pajak parkir terbilang minim dikarenakan kurang agresif dalam melakukan pendekatan terhadap pengusaha," kata dia lagi.

Dia mengakui, selama ini jajaran Dishub masih kurang inovatif dalam melakukan pendekatan ke pengusaha. Karena itu, pajak parkir sangat sedikit, seharusnya melalui pendekatan dengan pengusaha seperti rumah makan, hotel, rumah sakit dan swalayan, bisa membuat setoran pajak meningkat.

"Kita tahu fakta di lapangan terkadang tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke Dishub," katanya pula.

Ia mengungkapkan, saat ini hanya ada lima pengusaha yang telah secara profesional menyetorkan pajak parkir ke negara, di antaranya Hotel Novotel, Mal Kartini, Chandra Telukbetung, Chandra Tanjungkarang, dan Hotel Mercopolo.

"Sangat memprihatinkan masih banyak pengusaha di Bandarlampung yang belum setor pajak parkir atau asal setor saja. Tahun depan akan segera diperbaiki," kata dia.

Menurutnya, pajak parkir ini pembagiannya 30 persen setor ke negara dan yang 70 persen untuk pengelola, tapi sekarang belum berjalan.

Ia menegaskan, untuk tahun 2016 pihaknya berjanji akan menerjunkan pengawas agar penyetoran pajak parkir tidak semaunya.

Sementara itu, warga Bandarlampung mengeluhkan pelayanan parkir di Kota Bandarlampung karena selama ini sering tidak ada bukti pembayaran berupa karcis dan lainnya.

"Mana ada karcisnya, kecuali di mal. Itu `kan haknya warga sebagai bukti pembayaran parkir. Kami harapkan Dishub menertibkan hal itu," kata Sami, warga Rajabasa, Bandarlampung.