Akhirnya Pencalonan Erwin Arifin Gugur

id Pencalonan Erwin Arifin Gugur, KPU Gugurkan Pencalonan Erwin Arifin, Pilkada Lampung Timur, Erwin Arifin

Akhirnya Pencalonan Erwin Arifin Gugur

Rapat Pleno KPU Lampung Timur, Selasa (10/11) memutuskan pasangan calon bupati dan wakil bupati Erwin Arifin dan Prio Budi Utomo dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan calon atau pasangan calon pengganti untuk mengikuti pilkada pada 9 Desember 20

Status Erwin Arifin sebagai calon bupati Lampung Timur gugur," ujar Andri Oktavia, Ketua KPU Lampung Timur.
Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Akhirnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur secara resmi memutuskan menggugurkan Erwin Arifin sebagai calon bupati Lampung Timur pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015, menyusul calon wakilnya, Prio Budi Utomo yang meninggal dunia belum lama ini.

"Status Erwin Arifin sebagai calon bupati Lampung Timur gugur," ujar Andri Oktavia, Ketua KPU Lampung Timur, di Sukadana, Selasa (10/11) sore.

Menurut Andri, keputusan itu merupakan hasil rapat pleno KPU Lampung Timur, setelah pihaknya melakukan kajian atas aturan dan undang-undang berkaitan pencalonan Erwin Arifin--Bupati Lampung Timur sebelumnya--setelah calon wakilnya Prio Budi Utomo meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Calon wakil Bupati Lampung Timur yang akan maju dalam pilkada serentak 9 Desember 2015, Prio Budi Utomo--yang berpasangan dengan calon Bupati Lampung Timur, Erwin Arifin--meninggal dunia, Rabu (4/11) lalu.

Andri menjelaskan, dasar keputusan itu adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 pasal 83 ayat 1 dan 2.

Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasal 83 ayat 1 menyatakan apabila sejak kampanye sampai hari pemungutan terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, tetapi masih ada dua pasangan calon atau lebih, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota tetap melanjutkan tahapan pemilihan.

Lalu, ayat 2 pasal itu menyatakan, calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan calon atau pasangan calon pengganti.

Konsekuensi atas keputusan digugurkan pencalonan Erwin Arifin dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur ini, Andri menegaskan, Pilkada Lampung Timur hanya diikuti dua pasangan calon bupati-wakil bupati, yakni nomor urut 1 pasangan Yusran Amirullah SE dan Drs Sudarsono MSi yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Gerindra, dan Partai Golkar.

Lalu, nomor urut 2 pasangan Chusnunia MSi MKn dan Zaiful Bukhari ST MM yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.

Sebelumnya, Erwin Arifin telah menyatakan, pihaknya akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi bila haknya mencalonkan diri itu digugurkan oleh KPU setempat.

Padahal salah satu partai pengusungnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang semula mengajukan Prio Budi Utomo sebagai calon wakil bupati, telah menyiapkan calon pengganti menyusul Prio meninggal dunia, yaitu Imantoko Rianto yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum DPD PKS Lampung Timur.