Walhi: Beri Sanksi Tegas Perusahaan Pencemar Sungai Way Galih

id Pencemaran Sungai Way Galih, Walhi Lampung, Hendrawan

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Hendrawan, menegaskan bahwa seharusnya pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran sungai dan lingkungan sekitar.

Sanksi tersebut sudah diatur Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata Hendrawan, di Bandarlampung, Selasa (10/11), menanggapi kasus pencemaran Sungai Way Galih di Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan yang dikeluhkan dan diadukan oleh warga setempat.

"Sanksi tegas yang dimaksud itu adalah berupa penyegelan, penghentian operasi dan atau pencabutan izin operasi," ujarnya.

Menurut Igo Alam, Manajer Kampanye Walhi Lampung, perwakilan warga Way Galih di Tanjungbintang, Lampung Selatan, didampingi Walhi Lampung pada Senin (9/11) telah mendatangi kantor Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Pemkab Lampung Selatan, untuk mempertanyakan kejelasan tentang hasil uji laboratorium dan sanksi terhadap perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran terhadap Sungai Way Galih.

Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan BLHD Lampung Selatan, Sundari.

Menurut dia, berdasarkan penjelasan Sundari terungkap bahwa PT Indocom Samudera Persada telah membuang limbah melebihi ambang batas yang telah ditentukan, seperti yang telah diatur dalam izin pembuangam limbah cair yang dikeluarkan oleh BLHD No: 660/66/IV.03/SK/PPLC/2015 dan Permen LH No 5 tahun 2014.

Diketahui pula, Pemkab Lampung Selatan melalui Kantor BLHD telah memberikan sanksi kepada PT Indocom Samudera Persada berupa surat teguran No: 660/462/IV.03/2015 yang ditandatangani oleh Kepala BLHD Lampung Selatan Edyar Saleh, yang isinya meminta pihak PT Indocom memperbaiki sistem Instalasi Pembuangan Akhir Limbah (IPAL).

Karena itu, Direktur Walhi Lampung, Hendrawan mendesak seharusnya pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang telah terbukti melakukan pencemaran Sungai Way Galih itu, seperti diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, berupa penyegelan, penghentian operasi dan atau pencabutan izin operasi.

Pemkab Lampung Selatan, menurut Hendrawan, tak cukup hanya memberi sanksi berupa teguran, karena tidak akan memberikan efek jera, serta perusahaan harus bertanggungjawab atas dampak pencemaran yang terjadi terhadap pemulihan kondisi lingkungan dan warga setempat.

Perwakilan warga Way Galih, Bustomi Irfani menjelaskan bahwa kehadiran mereka di kantor BLHD Lampung Selatan tersebut untuk meminta kejelasan dan ketegasan Pemkab Lampung Selatan dalam penyelasaian kasus pencemaran Sungai Way Galih agar perusahaan bertanggungjawab dan warga tidak dirugikan atas pencemaran itu.

Warga juga mendesak agar sanksi tegas diberikan, sehingga kasus pencemaran serupa tidak terulang lagi.