DPR: Jangan endapkan Dana Desa

id jangan endapkan dana desa, dana desa, cairkan dana desa

...Program-program dana desa yang merakyat tidak boleh lantas diatasnamakan semata-mata kemurahan dan kebaikan hati petahana di masa kampanye Pilkada...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Para kepala daerah seperti bupati diminta oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria jangan mengendapkan dana desa karena sudah ada regulasi yang mengatur waktu pencairannya.

"Dana desa itu sudah ada aturan dan regulasinya, seharusnya para kepala daerah seperti bupati tidak bisa mengendapkannya," katanya, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Dana desa itu dibagi dalam tiga tahap yaitu bulan April, Agustus, dan Oktober. Karena itu, apabila ada kepala daerah yang sengaja mengendapkan atau memperlambat proses pencairan dana desa akan mendapatkan sanksi.

"Kami sudah mendorong melalui Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi bagi aparat yang memperlambat dan menahan dana desa," ujarnya.

Dia menilai terlambatnya pencairan anggaran dana desa karena ada regulasi yang belum dipahami para bupati dan kepala desa.

Namun, seharusnya sudah tidak ada lagi bagi masing-masing kepala daerah dan kades tidak merealisasikan dana itu karena amanat UU.

"Seharusnya dana desa segera dicairkan agar bisa direalisasikan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa dan juga sektor riil," katanya.

Menurut politisi Partai Gerindra jangan sampai dana desa itu digunakan oleh calon petahana untuk kepentingan politik yang bersangkutan dalam Pilkada.

"Sudah ada satu regulasi yang dibuat yaitu SKB tiga menteri terkait pencairan dana desa," ujarnya.

Sebelumnya Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menjelaskan dalam Pilkada serentak, setidaknya terdapat 146 daerah yang kepala atau wakil kepala daerah sedang mencalonkan kembali.

Dia mengatakan total dana desa di daerah-daerah petahana tersebut mencapai Rp3.255.966.226.102.

"Dengan melihat persoalan dana desa yang mengalami kendala terkait syarat penerimaan dan indikasi petahana memperlambat pencairan maka potensi pemanfaatan dana desa untuk kepentingan Pilkada harus dicegah sekuat-kuatnya," ujarnya.

Masykurudin menegaskan jangan sampai implementasi program dana desa menjadi alat mobilisasi petahana untuk mendapatkan manfaat terselubung.

"Program-program dana desa yang merakyat tidak boleh lantas diatasnamakan semata-mata kemurahan dan kebaikan hati petahana di masa kampanye Pilkada," katanya.(Ant)