Kemenkumham rencanakan beri grasi bagi pengguna narkotika

id Kemenkumham,beri grasi,pengguna narkotika, yassona laoly

Kemenkumham rencanakan beri grasi bagi pengguna narkotika

Menkumham Yassona Laoly. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

...Kita sekarang pada tahap 'assessment', nanti mau kita kasih grasi,kata Yassona...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Kementerian Hukum dan HAM merencanakan memberikan grasi bagi pengguna narkotika yang berada di lembaga permasyarakatan maupun di rumah tahanan.

"Kita sekarang pada tahap 'assessment', nanti mau kita kasih grasi," kata Menkumham Yassona Laoly usai pertemuan dengan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Kantor Mensos, Jakarta, Jumat.

Dalam pertemuan tersebut, selain membicarakan tentang program rehabilitasi pengguna narkotika, juga dibicarakan tentang percepatan akta kelahiran.

Dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi medis dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, sementara rehabilitasi sosial oleh Kementerian Sosial. Pada tahun 2015, Kemensos menargetkan merehabilitasi 10.000 korban penyalahgunaan narkotika melalui 118 institusi penerima wajib lapor (IPWL).

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa memang ada rencana pemberian grasi bagi pengguna yang berada di lapas dan rutan.

"Ini sedang dilakukan verifikasi supaya jangan salah pemberian grasi," kata Mensos.

Pemberian grasi ini juga sedang didiskusikan karena mestinya pengguna tidak ditahan, tetapi direhab. Namun, kata Khofifah, ternyata ada vonis pengadilan atas pengguna dihukum di lapas atau rutan.