Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Sejumlah warga di Bandarlampung meminta pemerintah atau instansi terkait dapat memperketat pengeluaran izin dalam pemeliharaan satwa langka secara pribadi.
"Kalau mau memelihara harus berlaku penangkaran minimal sepasang tiap satwa," kata Ari, salah seorang warga Bandarlampung di Bandarlampung, Rabu (30/9).
Menurut dia, pemeliharaan satwa langka secara pribadi ini tentu akan memicu terjadi perburuan liar di habitat hewan-hewan itu.
"Idealnya pemerintah dapat lebih mengawasi persoalan itu, sehingga tidak ada lagi yang berperilaku sembarangan dalam memelihara satwa," ujarnya.
Ia menyatakan, memelihara satwa boleh saja asalkan sesuai dengan prosedur dan ketetapan yang telah diberlakukan.
Terkait adanya penyitaan lima satwa langka oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, pengacara itu menyayangkan bahwa pemiliknya adalah seorang pimpinan daerah.
"Bagaimana masyarakat akan takut melakukan perburuan liar kalau pejabat pemerintahnya tidak memberikan contoh yang baik," ujarnya lagi.
Karena itu, ia berharap agar pihak terkait, yakni BKSDA Lampung dapat memperketat proses perizinan sehingga ke depan tidak ada lagi kasus serupa.
Sholeh, salah seorang warga lainnya mengatakan, perburuan satwa liar masih sering terjadi di Lampung. Bahkan belum lama ini gajah patroli di Taman Nasional Bukit Barisan Sekatan (TNBBS) menjadi korban akibat ulah para pemburu gading.
"Jangan sampai ada satwa-satwa langka lagi yang menjadi korban perburuan liar," kata penghobi burung itu.
Ia juga berharap BKSDA Lampung bisa bekerja secara maksimal, sehingga upaya perlindungan satwa langka di provinsi ini bisa terwujud.
"Sudah banyak lembaga konservasi satwa, jadi sebaiknya satwa langka yang memang dimiliki masyarakat secara pribadi lebih baik dititipkan untuk menjaga kelestarian hewan-hewan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Lampung turun langsung mengamankan lima hewan langka di objek wisata The Galaxy Water Adventure, Gunungbaru, Waykanan (29/9).
Satwa yang dilindungi ini ditemukan dikerangkeng. Lima satwa langka tersebut adalah dua siamang, dua elang brontok dan satu bangau Bluwok.
Tiga jenis satwa ini dilindungi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Undang Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pada pasal 21 ayat 2 UU nomor 5/1990 disebutkan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Pelanggaran atas pasal ini dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Ini tertuang pada pasal 40 ayat 2.
Berita Terkait
Warga di Pidie Aceh jadi korban amukan gajah liar
Selasa, 23 April 2024 6:05 Wib
Jokowi ajak cucu wisata pengenalan satwa
Minggu, 14 April 2024 8:33 Wib
Dishut Lampung: Kesadaran jaga wilayah konservasi mengatasi konflik satwa
Senin, 18 Maret 2024 15:57 Wib
Pemprov Lampung beri bantuan ke Satgas Penanggulangan Konflik Satwa
Jumat, 15 Maret 2024 12:48 Wib
BKSDA segera evakuasi harimau di Suoh Lampung Barat
Rabu, 13 Maret 2024 16:27 Wib
Cegah perdagangan satwa dilindungi, KLHK tingkatkan patroli siber
Jumat, 19 Januari 2024 4:41 Wib
Dirjen Gakkum sebut kasus kematian dua gajah Sumatra masih dalam investigasi
Kamis, 18 Januari 2024 21:44 Wib
Wamen LHK minta kambing hutan di Lampung tetap dijaga kelestariannya
Kamis, 18 Januari 2024 20:40 Wib