Perketat Izin Pelihara Satwa Langka

id Izin Satwa Langka, Satwa Langka

Perketat Izin Pelihara Satwa Langka

Bangau bluwok, salah satu penghuni lahan basah yang semakin terjepit akibat pembangunan yang minim wawasan lingkungan. (Foto: Asep Ayat/Burung Indonesia)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Sejumlah warga di Bandarlampung meminta pemerintah atau instansi terkait dapat memperketat pengeluaran izin dalam pemeliharaan satwa langka secara pribadi.

"Kalau mau memelihara harus berlaku penangkaran minimal sepasang tiap satwa," kata Ari, salah seorang warga Bandarlampung di Bandarlampung, Rabu (30/9).

Menurut dia, pemeliharaan satwa langka secara pribadi ini tentu akan memicu terjadi perburuan liar di habitat hewan-hewan itu.

"Idealnya pemerintah dapat lebih mengawasi persoalan itu, sehingga tidak ada lagi yang berperilaku sembarangan dalam memelihara satwa," ujarnya.

Ia menyatakan, memelihara satwa boleh saja asalkan sesuai dengan prosedur dan ketetapan yang telah diberlakukan.

Terkait adanya penyitaan lima satwa langka oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, pengacara itu menyayangkan bahwa pemiliknya adalah seorang pimpinan daerah.

"Bagaimana masyarakat akan takut melakukan perburuan liar kalau pejabat pemerintahnya tidak memberikan contoh yang baik," ujarnya lagi.

Karena itu, ia berharap agar pihak terkait, yakni BKSDA Lampung dapat memperketat proses perizinan sehingga ke depan tidak ada lagi kasus serupa.

Sholeh, salah seorang warga lainnya mengatakan, perburuan satwa liar masih sering terjadi di Lampung. Bahkan belum lama ini gajah patroli di Taman Nasional Bukit Barisan Sekatan (TNBBS) menjadi korban akibat ulah para pemburu gading.

"Jangan sampai ada satwa-satwa langka lagi yang menjadi korban perburuan liar," kata penghobi burung itu.

Ia juga berharap BKSDA Lampung bisa bekerja secara maksimal, sehingga upaya perlindungan satwa langka di provinsi ini bisa terwujud.

"Sudah banyak lembaga konservasi satwa, jadi sebaiknya satwa langka yang memang dimiliki masyarakat secara pribadi lebih baik dititipkan untuk menjaga kelestarian hewan-hewan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Lampung turun langsung mengamankan lima hewan langka di objek wisata The Galaxy Water Adventure, Gunungbaru, Waykanan (29/9).

Satwa yang dilindungi ini ditemukan dikerangkeng. Lima satwa langka tersebut adalah dua siamang, dua elang brontok dan satu bangau Bluwok.

Tiga jenis satwa ini dilindungi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Undang Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pada pasal 21 ayat 2 UU nomor 5/1990 disebutkan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Pelanggaran atas pasal ini dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Ini tertuang pada pasal 40 ayat 2.