Pengusaha Diminta Daftarkan Tenaga Kerjanya Ke BPJS

id pengusaha, bpjs, adeham

Pengusaha Diminta Daftarkan Tenaga Kerjanya Ke BPJS

Asisten Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Pemprov Lampung, Adeham (ist)

Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung meminta kepada pengusaha di daerah itu untuk mendaftarkan tenaga kerjanya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Saat ini dari tiga juta lebih pekerja, tenaga kerja yang terdaftar sebanyak 200.209 orang penerima upah dan 59.530 tenaga kerja bukan penerima upah. Selain itu jumlah buruh harian di sektor jasa konstruksi sebanyak 90.643 orang," kata Asisten Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sekprov Lampung, Adeham, di Bandarlampung, Kamis.

Ia menyebutkan, risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa datang kapan saja dialami semua orang. Untuk jaminan kecelakaan kerja BPJS menjangkau jaminan kecelakaan kerja di darat, laut dan udara, mulai dari transportasi ke rumah sakit hingga tunjangan apabila pekerja mengalami kecacatan.

Setiap bulan, lanjutnya, pekerja dan pemberi kerja harus membayar iuran sebesar 6,5 persen. Dari jumlah itu, pihak perusahaan atau pemberi kerja membayar 4,5 persen dari gaji yang dibayarkan, sedangkan pekerja akan dipotong gajinya sebesar 2 persen setiap bulan.

"Uang tersebut akan dikelola dan ditampung untuk keperluan asuransi kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun," katanya.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menjelaskan, program tambahan BPJS Ketenagakerjaan yang diluncurkan awal Juli lalu yaitu jaminan pensiun.

"Iuran jaminan pensiun tersebut dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan yaitu dua persen dari perusahaan dan tiga persen oleh karyawan itu sendiri," katanya.

Iuran harus dibayarkan secara terus-menerus atau minimal kepadatan iuran adalah 80 persen agar

karyawan bisa memperoleh manfaatnya saat memasuki usia pensiun.

Karyawan yang baru saja mendaftar mengikuti program tersebut dan baru membayar iuran satu kali namun mengalami kecelakaan kerja yang membuatnya cacat permanen sehingga tidak lagi bisa bekerja sudah akan memperoleh jaminan pensiun itu.

Selain Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan secara penuh saat peserta berusia 56 tahun plus dana hasil pengembangan, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat tiga manfaat lain dalam skema iuran yang ditetapkan pemerintah, yakni jaminan kematian (JK), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan pensiun (JP).

Uang JK yang bisa diperoleh peserta ditetapkan sebesar maksimal Rp24 juta. Dalam aturan lama JK yang bisa didapat hanya Rp 20 juta. Syaratnya kalau mereka meninggal dan sudah jadi peserta selama lima tahun diberikan santunan maksimal plafonnya Rp 24 juta yang meliputi biaya penguburan, pengangkutan jenazah, dan santunan untuk anak peserta yang nilainya Rp12 juta untuk satu anak saja.

Sementara untuk JKK, menurut Cholik, BPJS Ketenagakerjaan menetapkannya sebesar maksimal Rp20 juta. Santunan ini diberikan sampai peserta benar-benar sembuh.

Saat ini BPJS telah memiliki 11 kantor wilayah, 121 kantor cabang utama, 153 kantor cabang perintis dan 1.102 outlet.