Polda Lampung: 58 Persen Tindak Pidana Terpecahkan

id polda lampung, tindak pidana terpecahkan, kabid humas polda lampung, sulistiyaningsinh

Polda Lampung: 58 Persen Tindak Pidana Terpecahkan

Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih (Foto Ist)

Kami ke sini agar wartawan di luar Lampung lebih memahami sejauhmana kondisi daerah ini dan upaya pihak kepolisian menangani kasus kejahatan yang terjad
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menyebutkan sebanyak 58 persen atau 1.169 kasus tindak pidana yang terjadi di daerah ini dapat diselesaikan, sehingga dapat menopang peningkatan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Sejumlah kasus tindak kriminal terakhir yang menimbulkan keresahan warga atas keamanan juga dapat diselesaikan, sehingga diharapkan dapat menjadikan warga lebih tenang dalam menjalankan aktivitasnya kembali," kata dia, di Bandarlampung, Rabu.

Menurutnya, kasus-kasus kriminal itu setiap bulannya terus diupayakan untuk ditekan seminimal mungkin agar dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.

Ia menegaskan, pihaknya secara kontinyu melakukan kegiatan pengamanan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Suharsono mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah berhasil menyelesaikan beberapa kasus yang sempat menghebohkan masyarakat belum lama ini.

"Kasus penembakan oleh begal terhadap salah seorang anggota Brimob Polda Lampung dapat segera diselesaikan dengan adanya penangkapan tersangka pelaku," kata dia.

Saat ini pun, ia menyebutkan, sudah ada penangkapan tersangka begal yang meresahkan warga di daerah ini.

Terkait kunjungan ke Polda Lampung, Suharsono menyatakan, sengaja datang bersama 26 wartawan yang biasa bertugas di Mabes Polri untuk mengetahui sejauhmana daerah yang biasa dikenal sebagai "sarang begal" ini dapat menangani permasalahan tersebut.

"Kami ke sini agar wartawan di luar Lampung lebih memahami sejauhmana kondisi daerah ini dan upaya pihak kepolisian menangani kasus kejahatan yang terjadi," katanya.

Berdasarkan data tindak kriminalitas di Provinsi Lampung sejak Januari--Juli 2015, jumlah tindak pidana yang tergolong pencurian dengan pemberatan sebanyak 1.194 kasus dan telah diselesaikan sebanyak 789 kasus.

Sedangkan, kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 431 kasus dan 235 kasus di antaranya telah berhasil dipecahkan. Kemudian, kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 347 kasus, dan dapat diselesaikan 122 kasus.

Untuk kasus senjata api ilegal sebanyak 24 kasus, dengan penyelesaian 23 kasus.