Pengemudi Truk Keluhkan Pungli Jembatan Timbang Mesuji

id pungli jembatan timbang, mesuji lampung

Hampir seluruh truk yang masuk ke dalam jembatan timbang itu harus setor uang. Kalau tidak, kami dipersulit, diancam merusak kendaraan, bahkan dicelakai
Mesuji, Lampung  (ANTARA Lampung) - Pengemudi truk angkutan barang yang melewati jembatan timbang di Desa Agung Batin Kecamatan Simpangpematang Kabupaten Mesuji, Lampung yang berbatasan dengan Sumatra Selatan, mengeluhkan pungutan liar oleh oknum petugas.

Menurut sejumlah pengemudi itu, Rabu, pungli dilakukan terhadap berbagai mobil truk terutama yang bertonase besar, dengan besaran pungli bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

"Hampir seluruh truk yang masuk ke dalam jembatan timbang itu harus setor uang. Kalau tidak, kami dipersulit, diancam merusak kendaraan, bahkan dicelakai," ujar salah seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya.

Dia menuturkan, pungli dilakukan dengan modus, ketika mobil truk pengangkut barang memasuki areal jembatan timbang maka sopir truk atau kernet akan segera turun dari mobil lalu memberikan uang ke meja oknum petugas dan preman yang sedang berjaga di rumah makan maupun jembatan timbang menggunakan memo pengawalan.

Ironisnya, mesin alat ukur timbang ternyata diduga tidak berfungsi secara optimal meskipun aktivitas jembatan timbang tetap dioperasikan seperti biasa.

Selain diduga menjadi sarang preman, keberadaan jembatan timbang di Mesuji Lampung yang berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumsel itu, juga sumber pungli bagi oknum aparat pemerintah.

Sopir angkutan pun dipungut uang hingga Rp500 ribu hingga Rp1 juta per mobil saat masuk fasilitas pemungutan retribusi milik Dinas Perhubungan Lampung itu.

Padahal retribusi kelebihan muatan itu berdasarkan Peraturan Gubernur No. 32/2012 dan Perda No.5/2011, yakni Rp150 ribu/truk.

"Fakta di lapangan, penarikan denda kelebihan muatan malah jadi lebih mahal," kata salah seorang sopir truk angkutan barang.

Namun, ada juga angkutan yang melebihi kapasitas tetap bisa melintas jalan tanpa masuk jembatan timbang.

Pengakuan sejumlah sopir, pelanggaran itu terjadi karena menggunakan jasa pengurus timbangan yang kini mulai tumbuh subur di ruas Jalinsum Lintas Timur Mesuji Lampung perbatasan Sumsel.

Sopir truk tronton dari Jawa Timur tujuan Jambi, Imin, mengaku sejak tiga bulan terakhir memilih menggunakan jasa pengurus timbangan daripada masuk ke lokasi timbangan.

Menurutnya, cukup membayar denda Rp500 ribu sampai Rp1 juta, dia diberi tanda bukti kartu dari pengurus untuk diserahkan ke petugas tanpa harus masuk ke timbangan yang menyita waktu.

"Daripada ribut dan malas ribet, saya pakai jasa pengurus timbangan saja," ujar warga Semarang, Jawa Tengah ini pula.

Salah seorang pengurus jasa timbangan yang enggan disebut namanya mengaku mendapat upah Rp200 ribu per truk dari petugas di jembatan timbang.

"Puluhan pengurus berlomba-lomba mendapatkan kendaraan barang sebanyak-banyaknya," kata dia lagi.