Murid dipukul, guru dilaporkan ke polisi

id Murid dipukul, guru dilaporkan ke polisi

Lhokseumawe (Antara Lampung) - Orang tua murid SD Negeri 7 Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, berinisial H melaporkan guru AT ke polisi, karena dianggap telah melakukan pemukulan terhadap anaknya.
         
Kapolsek Matang Kuli Iptu Samsul Bachri di Matangkuli, Rabu mengatakan, pemukulan tersebut terjadi pada Senin(31/8) saat istirahat siang.
         
Awalnya H melerai temanya yang sedang berantam. Saat pertengkaran tersebut sedang terjadi, AT melerai, kemudian membawa semua siswa yang berantam tersebut termasuk korban ke ruangan kelas.
         
Tiba-tiba datang seorang siswa memukul salah seorang siswa yang berantam tersebut.
         
"Pada saat dibawa ke kantor, guru AT sambil memegang tangan kedua siswanya itu, kemudian ada seorang siswa memukul kepala anak yang berantam tadi," ujar Samsul.
         
Guru tersebut menduga yang memukul kepala siswa itu adalah H, sehingga secara tiba-tiba ia langsung memukul kepala H dengan memakai palu dibagian belakang kepalanya sampai berdarah.
         
Pihak Polsek Matang Kuli menerima laporan pengaduan dari pihak keluarga korban pada (31/8) sekitar pukul 17.00 WIB, lalu pihaknya melakukan pemeriksaan saksi sebanyak empat orang, satu saksi korban dan tiga lainnya dari pihak sekolah.
         
Sementara itu, saudara laki-laki kandung korban, Efendi mengatakan, pihak keluarga tidak bisa menerima atas perlakuaan guru tersebut, sehingga dirinya melaporkan kepada pihak kepolisian dengan harapan agar bisa diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
         
"Atas kejadian ini, kami dari pihak keluarga tidak bisa menerima, seharusnya guru mendidik bukan melakukan perlakukan kasar terhadap siswanya. Kini kondisi adik saya sangat syok dan belum bisa ke sekolah bahkan untuk berbicara saja susah," ujar Efendi.