Inilah Delapan Nama Calon Pimpinan KPK

id Calon Pimpinan KPK, Seleksi Pimpinan KPK, KPK, Pansel KPK

Inilah Delapan Nama Calon Pimpinan KPK

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Panitia seleksi calon pimpinan KPK yang diketuai Destry Damayanti (kiri) dengan Juru Bicara Betti S Alisjabana (kanan) mengumumkan delapan nama hasil seleksi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/9). ( AN

Jakarta (ANTARA Lampung) - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan delapan nama ke Presiden Joko Widodo.

"Dari tahapan-tahapan seleksi, pendaftaran, makalah, 'profile' 'assessment', wawancara, tes kesehatan, telah diserahkan pada saya delapan calon," kata Presiden Jokowi, usai menerima Pansel KPK di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (1/9).

Presiden mengungkapkan bahwa delapan nama tersebut telah diseleksi berdasarkan integritas, kompetensi, kepemimpinan (leadership), independensi dan juga pengalaman yang berkaitan.

Jokowi menyebutkan delapan nama tersebut dibagi menjadi empat bidang, yakni berkaitan dengan pencegahan, penindakan, manajemen, supervisi dan monitoring.

Untuk bidang pencegahan adalah Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN) dan Surya Chandra (Direktur Trade Union Center dan dosen Unika), penindakan adalah Alexander Marwata (hakim ad hoc Tipikor) dan Basaria Panjaitan (Polri), manajemen adalah Agus Rahardjo (mantan LKPP) dan Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja sama Antar-Komisi dan Instansi KPK).

Sedangkan untuk supervisi dan monitoring adalah Johan Budi SP (Pelaksana Tugas Pimpinan KPK) dan Laode Muhammad Syarif (Lektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Senior Adviser Partnership for Governance Reform in Indonesia).

Presiden mengatakan bahwa delapan nama ini akan segera diserahkan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. "Segera saya siapkan suratnya," kata Presiden Jokowi menegaskan.

Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti mengatakan delapan nama yang diserahkan ke Presiden adalah calon pimpinan KPK hasil seleksi yang tidak memiliki catatan kriminal.

"Ini catatan yang diterima Pansel hingga kemarin (Senin 31/8), jika ada laporan di luar itu bukan tanggung jawab Pansel lagi," ujar Destry.

Dia juga menegaskan bahwa penetapan bidang tersebut merupakan usulan Pansel, sehingga DPR tidak terikat untuk memilih berdasarkan kategori tersebut.