Sabar...Lahan Jalan Tol Sumatera Masih Diukur

id Pembebasan Jalan Tol Sumatera, Tol Trans Sumatera, Menteri BUMN

Kalianda, Lampung (ANTARA Lampung) - Proses pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Kabupaten Lampung Selatan masih dalam tahap pengukuran untuk pembebasan lahan milik masyarakat yang akan digunakan untuk jalan bebas hambatan tersebut.

Kasi Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Wahyono, di Kalianda, Senin (31/8), menyatakan saat ini masih tahap pengukuran lahan untuk memproses pembebasan lahan yang belum selesai.

Dalam melakukan pengukuran lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) itu, menurutnya, akan banyak melibatkan petugas terkait, namun hingga saat ini Kementerian PU dan Perumahan Rakyat belum menyalurkan dana yang diperlukan untuk kegiatan pengukuran lahan tersebut.

"Pengukuran lahan masih terus berjalan, hanya saja Kementerian PU dan Perumahan Rakyat belum menyetorkan biaya ke kami untuk pengukuran ini," kata dia lagi.

Dia menegaskan bahwa petugas yang diperlukan untuk pengukuran lahan itu sudah siap, tinggal menunggu pendanaan keluar dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, mengingat biaya itu antara lain akan digunakan untuk pembentukan tim bila sudah keluar.

Ia menjelaskan, JTTS akan melintasi 54 desa yang lahan milik masyarakat setempat akan dibangun jalan tol itu.

Menurutnya, dalam satu desa yang terkena pembangunan jalan tol itu, dibagi dua penugasan personel, yakni satgas pengukur bidang tanah dan sekelilingnya, serta satgas yang memverifikasi surat tanah, tanam tumbuh dan bangunan.

"Satu satgas itu terdiri dari lima orang, sehingga untuk dua desa mempunyai 10 orang petugas, berarti di Lampung Selatan terdapat 54 desa yang lahannya akan dibebaskan, memerlukan 540 petugas yang mengurusi pengukurannya," katanya lagi.

Jika dana dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat itu sudah turun, pihaknya akan langsung melakukan kegiatan di beberapa desa tersebut dengan membuat basecamp di setiap desa.

Dia menjelaskan pula, jika ada warga yang menolak dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan, mereka harus membuat surat penolakan yang diajukan ke pengadilan negeri (PN) setempat untuk melakukan gugatan.

Saat ini, sejumlah lahan sudah diukur untuk dilakukan pembebasannya, kemudian data lahan yang sudah diukur oleh BPN ini akan diserahkan kepada tim appraisal (penilai, Red), sehingga tim ini melakukan penaksiran harga dan pengecekan ulang terhadap lahan tersebut.

"Setelah tim appraisal menaksir harga dan memverifikasi ulang, maka datanya diberikan ke kami lagi, nanti kami terjun ke masyarakat bermusyawarah seperti apa bentuk realisasi ganti ruginya," ujarnya.

Menurutnya, ada tiga bentuk pola ganti rugi yang akan diberikan kepada masyarakat, di antaranya diberikan berupa uang tunai, saham JTTS, dan diganti tanah dengan nilai yang sama dengan lahan yang dibebaskan.

"Nah, ketiga bentuk itulah yang akan kami tawarkan kepada masyarakat yang lahannya dibebaskan untuk pembangunan jalan tol ini," kata dia lagi.