Jakarta (Antara Lampung) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum sesuai syariah dari aspek prosedural dan substansial.
"'Ijtima' ulama memutuskan BPJS tidak sesuai syariah," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis.
Secara prosedur, kata dia, produk syariah harus berdasar pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.
DSN merupakan badan di MUI yang memverifikasi kesesuaian syariah suatu produk atau mendapatkan opini dari DSN.
Kemudian secara substansial, MUI menganggap persoalan akad dalam BPJS tidak sesuai syariah.
Alasannya, dana masyarakat yang ada di BPJS diinvestasikan di bank konvensional, bukan bank syariah.
"Kalau diinvestasikan di bank konvensional maka investasi itu haram," katanya.
Dengan alasan aspek prosedural dan substansial itu, Ma'ruf meminta pemerintah untuk segera membuat BPJS Syariah agar umat Muslim di Indonesia memiliki lembaga asuransi yang sesuai syariah.
Menilik belum ada BPJS Syariah, Ma'ruf mengatakan penggunaan jasa BPJS konvensional oleh umat Islam diperbolehkan dengan alasan kedaruratan.
Terlebih penggunaan BPJS konvensional diwajibkan oleh pemerintah sesuai regulasi yang ada.
Fatwa MUI tentang BPJS sejatinya sudah dikeluarkan sejak lama atau pada pembahasan oleh Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal, Jawa Tengah pada dua bulan yang lalu atau Juni 2015.
Fatwa MUI, kata Ma'ruf, merupakan perwujudan tanggung jawab majelis ulama terhadap problematika yang tengah dihadapi umat dan bangsa.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Bandarlampung berikan layanan JKN selama libur Lebaran
Rabu, 20 Maret 2024 10:26 Wib
Dirut BPJS Kesehatan sebut waktu tunggu peserta JKN di faskes cuma dua jam
Kamis, 7 Maret 2024 22:43 Wib
Keluarga pasien korban penolakan RSUD Ahmad Yani akan lapor ke Ombudsman
Kamis, 8 Februari 2024 12:14 Wib
6.895 anggota KPPS di Kota Bengkulu terjamin BPJS Kesehatan
Jumat, 2 Februari 2024 22:01 Wib
Dekatkan layanan, BPJS Kesehatan Palembang buka JKN keliling
Jumat, 19 Januari 2024 19:13 Wib
Mahfud Md: Dengan KTP Sakti orang bisa berobat tanpa BPJS
Jumat, 12 Januari 2024 21:05 Wib
BPJS Keliling, upaya BPJS Kesehatan Bandarlampung maksimalkan pelayanan
Jumat, 24 November 2023 19:48 Wib
BPJS Kesehatan Bandarlampung optimalkan teknologi digital tingkatkan layanan
Kamis, 23 November 2023 16:28 Wib