Ada pungli di dekat pintu Terminal Rajabasa

id pungli terminal rajabasa, pungli di pintu rajabasa

...Saya juga pernah kasih uang Rp3.000, uangnya diambil tapi karcisnya tidak diberikan," katanya...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung diminta segera mengambil tindakan atas aksi dugaan pungutan liar di depan pintu Terminal Rajabasa Bandarlampung yang makin meresahkan sejumlah sopir kendaraan bak terbuka (pikep) yang hendak memasuki ibukota Provinsi Lampung ini.

"Keberadaan oknum anggota Dinas Perhubungan yang melakukan pungutan tepat di depan pintu Terminal Rajabasa ini sudah sangat meresahkan para supir, sebab seringkali mereka memintanya secara paksa, jika kami tidak ada uang, kenek yang ditinggal," kata Herman, salah satu sopir mobil pikep di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan, jika melintas masuk ke terminal, supir diwajibkan membayar Rp5.000, tapi tidak pernah diberikan karcis.

"Saya lihat di tangannya ada karcis tapi tidak dikasih, saya juga pernah kasih uang Rp3.000, uangnya diambil tapi karcisnya tidak diberikan," katanya.

Ia menjelaskan, di dekat lokasi itu pun ada rambu bahwa mobil terbuka harus masuk terminal, jika tidak masuk akan dikenakan dengan Rp500 ribu dan itu pernah dialami.

"Pertama kali saya lewat sini saya tidak lihat ada rambunya, kemudian saya diminta berhenti berhenti dan dimintai uang Rp500 ribu," katanya.

Terkait permalahan ini, DPRD Kota Bandarlampung berencana akan memanggil Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta penjelasan terkait pungutan retribusi serta pemasangan plang untuk kendaraan umum terbuka.

"Nanti kita panggil Dispenda untuk menanyakan pungutan retribusi di depan Terminal Rajabasa itu, dan memanggil Dishub juga karena mereka yang bertugas di lokasi," kata anggota Komisi II DPRD Kota Bandarlampung Grefeldi Mamesa.

Ia mengaku sudah banyak laporan terkait pungutan yang diduga liar itu, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak terlebih dahulu untuk memastikannya.

"Banyak yang melaporkan bahwa petugas Dishub yang berada di sana sering melakukan pungli, para sopir sudah membayar namun tidak mendapatkan karcis. Seharusnya sopir mendapatkan karcis setelah membayar Rp5.000," kata dia.

Terkait rambu atau plang himbauan, Dishub harus mengevaluasi terutama untuk kendaraan yang bermuatan apakah memang benar harus masuk terminal. Jika rambu tersebut sudah dipasang sebelum pintu masuk terminal, para sopir dapat mengetahui dan jika tetap dilanggar maka sopir dapat dikenakan sanksi.

"Sekarang ini kan rambunya berada di ujung, seharusnya rambu itu di pasang sebelum pintu masuk, bukan di ujung minimal 100 meter. Jika seperti itu terus banyak kendaraan yang terjebak melanggar sebab tidak mengetahui ada rambu," katanya.(Ant)