Ternyata Gatot inisiator gugatan ke PTUN

id suap ptun medan, gatot pujo nugroho, dana bansos sumut

...Pak Fuad dikenalkan Gerry kepada Bu Evi, pas datang ke kantor OC Kaligis...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK boleh mebantah, tapi Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis menyebut bahwa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan merupakan inisiatif Gatot yang merupakan atasannya.

"Inisiatif ke PTUN dari Pak Gatot. Pada saat pemanggilan (pemeriksaan) di Kejaksaan Agung di mana gubernur langsung perintahkan datang ke kantor OC Kaligis," kata pengacara Fuad, Zulkifli Nasution, di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Zulkifli mendampingi pemeriksaan kliennya di KPK selama sekitar 10 jam, kemarin KPK juga memeriksa Fuad hingga 14 jam.

Pernyataan Zulkifli itu berlawanan dengan pernyataan Gatot Pujo Nugroho yang mengaku bahwa ia tidak tahu bahwa penerbitan surat perintah penyelidikan (sprinlidik)terkait perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014 oleh kantor hukum OC Kaligis malah dibawa ke PTUN Medan.

"Staf saya Kabiro Keuangan dipanggil pihak Kejati dan Kejagung. Beliau melaporkan panggilan itu kepada saya. Setelah itu saya tidak tahu. Ternyata yang terjadi adalah rencana berlanjut ke PTUN," kata Gatot pada Senin (27/7).

Fuad juga mengaku bahwa meski dia yang memberi kuasa kepada OC Kaligis untuk mewakilinya namun ia tidak memahami proses pengadilan yang dilakukan.

"Pada prinsipnya Pak Fuad ini memberi kuasa namun tak mengerti maupun memahami proses gugatan tersebut, bahkan tak pernah dikonsultasikan. Pak Fuad sama sekali tak mengetahui jalannya persidangan, tak mengetahui sama sekali soal aliran dana bahkan penyuapan yang terjadi di PTUN dan tidak pernah hadir di dalam persidangan," tambah Zulkifli.

Saat Fuad datang ke kantor OC Kaligis, anak buah Kaligis yaitu Mohc Yagari Bhastara Guntur alias Gerry yang memperkenalkan Fuad ke istri muda Gatot, Evi Susanti.

"Pak Fuad dikenalkan Gerry kepada Bu Evi, pas datang ke kantor OC Kaligis. Pak Fuad tidak kenal Bu Evi, tapi tidak pernah berkoordinasi dengan Bu Evi," ungkap Zulkifli.

Surat panggilan pertama oleh kejaksaan kepada Fuad adalah pada 1 April. Fuad pun mengaku ia mau datang karena dugaan korupsi bansos ditujukan terhadap Gatot.

"Dia jadi saksi dari dugaan korupsi untuk Gatot. Dugaan korupsi bansos itu kepada Gatot, jadi Gatot yang punya kepentingan," tambah Zulkifli.

Fuad akhirnya menandatangani surat kuasa di rumah makan Garuda sebelum persidangan di PTUN. Fuad mau menandatangani surat kuasa karena dibujuk oleh dua orang anak buah Gatot, salah satunya adalah rekan Gatot di Partai Keadilan Sejahtera bernama Mustofa.

"Mereka (salah satunya Mustofa) saat itu sebagai orang yang membujuk Pak Fuad supaya menandatangani surat kuasa gugatan ke pengadilan. Dia (Mustofa) orang dekatnya (Gatot) makanya akhirnya dia (Fuad) mau menandatangani surat kuasa itu,"dan tiba-tiba sudah ada putusan atas kasus tersebut," ungkap Zulkifli.

KPK hari inni juga sudah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim PTUN Medan, artinya sudah ada delapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu  penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan  anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.(Ant)