PDI Perjuangan Minta Penuntasan Kasus 27 Juli

id Kasus 27 Juli, PDI Perjuangan

Jakarta (ANTARA Lampung) - PDI Perjuangan meminta Jaksa Agung mengusut dan menuntaskan kasus penyerangan kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996.

"PDI Perjuangan mendorong agar Jaksa Agung menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus 27 Juli 1996 dengan memeriksa kembali secara cermat kasusnya," kata Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan di Jakarta, Senin (27/7).

Menurut Trimedya, kasus penyerangan oleh sejumlah orang tak dikenal ke kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro Jakarta pada 27 Juli 1996 adalah tragedi demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Sampai saat ini, kata dia,  kasusnya belum terungkap secara jelas dan pelaku-pelaku yang bertanggung jawab belum dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum.

Menurut Trimedya, PDI Perjuangan juga mendesak agar Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan melakukan penyidikan dan selanjutnya membentuk Pengadilan HAM Ad-Hoc dengan prosedur sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku.

PDI Perjuangan melalui fraksinya di DPR RI juga siap menggalang usulan pembentukan Pengadilan HAM Ad-Hoc kasus 27 Juli 1996.

Menurut Trimedya, hal ini akan dilakukan setelah Kejaksaan Agung selesai melakukan penyidikan kasus 27 Juli 1996 dan menemukan dugaan telah terjadi pelanggaran HAM yang berat.

Trimedya menambahkan, PDI Perjuangan juga mendukung dan mendorong Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk melakukan penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu, antara lain kasus 27 Juli.

"Hal ini merupakan wujud pelaksanaan butir keempat dari sembilan agenda prioritas atau Nawa Cita, yang  antara lain dinyatakan penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu," ujar Trimedya.