Sopir pembawa paket ganja ditangkap

id narkoba, Pelabuhan Bakauheni

Sopir pembawa paket ganja ditangkap

Dua polisi menangkap Hendrik Hutagaol (49) seorang sopir bus pembawa ganja yang berusaha kabur saat pemeriksaan rutin di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Selasa (21/7). (ANTARA LAMPUNG/Kristian Ali/1)

Bakauheni (Antara Lampung) - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menangkap Hendrik Hutagaol (49), sopir bus pembawa daun ganja, saat akan menyeberang membawa penumpang melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung.
        
Salah satu anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan, Edi Candra, di Bakauheni, Selasa dini hari mengatakan, Hendrik Hutagaol adalah sopir Bus PO Putra Pelangi yang juga warga Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, ditangkap pada titik pemeriksaan (seaport interdiction) pelabuhan itu.
        
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (21/7) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB saat polisi melakukan pemeriksaan rutin, namun karena takut ketahuan membawa daun ganja dalam paket kecil akhirnya Hendrik kabur meninggalkan bus itu.
        
Setelah dilakukan aksi kejar-kejaran sekitar 100 meter dari lokasi pemeriksaan, Hendrik akhirnya dapat ditangkap lagi meskipun pihak kepolisian sempat memberikan empat kali tembakan peringatan, dan tersangka kembali digiring bersama barang bukti ganja.
        
"Kami sudah peringatkan jangan kabur, tapi tersangka nekat mendorong petugas dan lari," kata dia pula.
        
Tersangka Hendrik mengaku, dirinya kabur karena takut ketahuan membawa barang terlarang itu meskipun hanya satu paket kecil.
        
"Saya takut ditangkap karena membawa ganja," kata dia.
   
Ia mengatakan hanya sebatas pengonsumsi dan tidak pernah menyelundupkan atau membawa narkoba dalam jumlah besar.
        
Berkaitan adanya luka-luka yang dideritanya saat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas kepolisian di pelabuhan itu, dia mengaku, saat tertangkap sempat dipukul dengan gagang pistol sampai kepalanya bocor mengucurkan darah.
        
Saat ini tersangka dan satu rekan lainnya yang juga ditangkap bersama bus dan barang bukti daun ganja sekitar lima gram diamankan Polres Lampung Selatan, sedangkan penumpang meneruskan perjalanan pindah menggunakan bus lain.