Polres Lampung Timur Tangkap Dua Pengedar Narkoba

id Narkoba Lampung Timur, Polres Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur

Sukadana, Lampung (ANTARA Lampung) - Satuan Reserse Antinarkoba Polres Lampung Timur menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Melinting.

"Satu tersangka atas nama Pi`i Irawan bin Matnur, warga Dusun II RT 002 RW 002 Desa Tebing Kecamatan Melinting," Kata Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Toni Nababan, di Sukadana, Selasa (7/7).

Kasat Narkoba Polres Lampung Timur ini menjelaskan, pelaku ditangkap pada hari Minggu (5/7) sekitar pukul 11.30 WIB dengan cara anggota kepolisian setempat berpura-pura hendak membeli narkoba dari pelaku.

Menurutnya, pada saat pelaku akan menyerahkan satu bungkus platik bening berisi kristal sabu-sabu itu, anggotanya pun langsung menangkap pelaku tersebut.

"Dari hasil penangkapan itu, berhasil ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan didapatkan pula sedotan plastik berisi kristal warna putih diduga sabu-sabu serta satu lembar uang kertas pecahan Rp100.000," ujar Toni Nababan lagi.

Dia menyampaikan, setelah menangkap pelaku, petugas kepolisian juga menangkap Muhamad Khoirul Rusli bin Abdul Somad (ALM) yang berada di ruang tamu rumah pelaku, dan menemukan seperangkat alat isap (bong) berisi cairan yang terbuat dari satu buah botol kaca bekas minuman C1.000 yang telah dilubangi tutupnya dan ditancapkan dua buah sedotan plastik.

"Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kasat Res Antinarkoba Polres Lampung Timur itu pula.