KSPI: Jaminan pensiun gantikan fungsi JHT

id jaminan paesiun, paengganti jht

KSPI: Jaminan pensiun gantikan fungsi JHT

ilustrasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesi (KSPI) (ist)

...Alasan JHT sebagai tabungan hari tua tidak lagi dibutuhkan karena buruh sudah memiliki program jaminan pensiun yang sebelumnya tidak ada...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan program baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yaitu jaminan pensiun, telah menggantikan fungsi jaminan hari tua (JHT) sebagai tabungan di hari tua.

"Alasan JHT sebagai tabungan hari tua tidak lagi dibutuhkan karena buruh sudah memiliki program jaminan pensiun yang sebelumnya tidak ada," kata Said Iqbal melalui siaran pers diterima di Jakarta, Minggu.

Karena itu, Iqbal mengatakan fungsi JHT setelah adanya program jaminan pensiun adalah sebagai jaring pengaman tabungan bagi buruh yang seharusnya dapat diambil setelah kepesertaan lima tahun, bukan 10 tahun, baik oleh pekerja aktif atau di-putushubungankerja-kan.

"Jiwa dari JHT adalah tabungan milik buruh yang diberikan sekaligus, berbeda dengan jaminan pensiun yang diberikan bertahap setiap bulan ketika memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun," tuturnya.

Iqbal menyatakan pihaknya menolak revisi Peraturan Pemerintah tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan bila hanya setengah hati.

"Kalau revisi hanya mengatur pekerja yang di-PHK saja yang boleh mencairkan JHT, maka masyarakat akan kembali menolak karena tidak menyelesaikan tiga esensi masalah yang diprotes," katanya.

Iqbal mengatakan, revisi PP JHT setengah hati hanya akan mempermalukan Presiden Joko Widodo untuk kedua kalinya. Menurut dia, dalam kejadian PP JHT yang sudah ditandatangani sebelumnya, Presiden Jokowi telah "dipermalukan" atau "dijebak".

Pasalnya, baru satu hari ditandatangani dan belum dilaksanakan tetapi sudah harus direvisi karena ada kelalaian pihak tertentu sehingga menuai protes masyarakat dan kelompok buruh.

Iqbal mengatakan, ada tiga masalah penting yang harus diperbaiki dalam PP JHT, yaitu waktu kepesertaan untuk bisa mencairkan, nilai dana yang bisa dicairkan dan kriteria pekerja yang boleh mencairkan.(Ant)