LBH Bandarlampung Sayangkan Kebijakan Pemakaian Kendaraan Dinas

id LBH Bandarlampung, Kendaraan Dinas, Wahrul Fauzi Silalahi

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung menyatakan sangat menyayangkan persoalan tahunan mendekati Lebaran, berupa polemik penggunaan mobil dinas yang tak pernah selesai.

Menurut Wahrul Fauzi Silalahi, Direktur LBH di Bandarlampung, Minggu, seharusnya Presiden Joko Widodo secara tegas memberlakukan kepada seluruh kepala daerah jangan membuat tafsir dan kebijakan sendiri-sendiri dalam penggunaan mobil dinas saat Lebaran seperti sekarang.

Dia menilai, untuk di Lampung sendiri umumnya gubernur, wali kota dan bupati memperbolehkan memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Wahrul mengingatkan, bila mengacu pada Peraturan Menteri PAN Nomor 8 Tahun 2005 bahwa mobil dinas hanya bisa diperuntukkan kerja dinas maupun mendorong mobilisasi dalam kepentingan dinas.

Artinya, menurutnya, ketika digunakan untuk kepentingan pribadi saat mudik Lebaran, dinilai sebagai bentuk penyelewengan dan kebijakan yang salah.

Wahrul mengingatkan bahwa Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah melarang pemakaian mobil dinas, dan kemudian Menpan juga sudah menganulir kebijakan yang sebelumnya sudah memperbolehkannya, apalagi sudah dipertegas dengan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan mobil dinas tersebut.

Artinya jika kepala daerah di Lampung tetap memperbolehkan, katanya, artinya tidak patuh atas peraturan yang ada.

Karena itu, menurutnya, LBH Bandarlampung mengimbau kepada para kepala daerah di Lampung untuk melarang para pejabat/karyawan menggunakan mobil dinas.

Ia menyatakan bahwa kebijakan seperti itu sangat melukai rasa keadilan, karena pejabat di Lampung ini termasuk merata pejabat yang hidup sejahtera.

"Bohong kalau pejabat di Lampung ini tidak punya mobil pribadi, sehingga seharusnya mudik Lebaran dapat menggunakan saja mobil pribadi. Seharusnya masing-masing kepala daerah meniru Wali Kota Bandung, Surabaya, Makassar yang melarang pemakaian mobil dinas yang tidak kaku dan bisa memposisikan kegunaan mobil dinas tersebut.